Potensi Pajak Netflix hingga Zoom Rp 10 Triliun, Begini Perhitungannya - TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Thursday, June 11, 2020

Potensi Pajak Netflix hingga Zoom Rp 10 Triliun, Begini Perhitungannya

Potensi Pajak Netflix hingga Zoom Rp 10 Triliun, Begini Perhitungannya



TOGEL ONLINE - Pemerintah bakal mengenakan pajak pada produk maupun jasa digital luar negeri mulai 1 Juli 2020. Adapun tarif pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu sebesar 10 persen.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang adalahaturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Berdasarkan bahan pemerintah ke DPR RI, potensi pajak itu dihitung dari tujuh transaksi digital ketika ini, yang selanjutnya dikenakan tarif PPN 10 persen.

"Dengan potensi yang dikatakan ada Rp 102 triliun potensi transaksi, sehingga bila ditarik 10 persen, maka terdapat potensi Rp 10 triliun," kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Indah Kurnia dalam video conference, Rabu (10/6).

Untuk perhitungannya, transaksi dari perangkat empuk telepon genggam menjangkau Rp 44,7 triliun, media sosial dan layanan over the top sebesar Rp 17,07 triliun, hak siaran atau layanan televisi berlangganan Rp 16,49 triliun, serta sistem perangkat empuk dan software sebesar Rp 14,06 triliun.



Di samping itu, transaksi digital dari penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun, perangkat empuk khusus seperti perlengkapan mesin dan desain sebesar Rp 1,77 triliun, serta game, video, dan musik digital sebesar Rp 880 miliar.

Adapun total dari transaksi digital itu sebesar Rp 102,62 triliun. Sehingga andai ditarik PPN sebesar 10 persen, maka potensi penerimaannya sebesar Rp 10,2 triliun.

Indah menilai, penarikan pajak untuk platform digital adalahsalah satu upaya pemerintah guna mendorong penerimaan negara. Apalagi, keperluan pembiayaan guna penanggulangan akibat COVID-19 pun terus meningkat.

Defisit fiskal tahun ini diproyeksi melebar sampai 6,34 persen atau setara Rp 1.039,2 triliun terhadap produk dalam negeri bruto (PDB). Belanja negara diproyeksi naik menjadi Rp 2.738,4 triliun, sementara penghasilan turun menjadi Rp 1.699,1 triliun.

"PMK 48 ini sebagai upaya Kemenkeu sebagai bendahara negara menggali sumber pembiayaan, meskipun menurut keterangan dari saya angkanya hingga Rp 10 triliun, namun ada kendala yang dihadapi bersama," jelasnya.

Disarankan Tunda Pajak Zoom
Namun demikian, Indah menyarankan supaya pengenaan PPN terhadap produk atau jasa digital impor dapat dilakukan secara bertahap. Adapun produk digital yang mempunyai sifat produktif, laksana Zoom, Microsoft Office 365, atau e-book, dapat ditunda di masa pandemi ketika ini.

“Implementasinya pun dapat bertahap, barangkali yang produktif tidak disentuh dulu. Tapi yang mempunyai sifat konsumtif, entertain, laksana Netflix, Spotify itu. Jadi tidak menjadi prioritas bila yang produktif,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari dia, pengenaan pajak pun akan memprovokasi masyarakat. Apalagi di tengah pandemi virus corona ketika ini beberapa masyarakat merasakan penurunan pendapatan, sementara pekerjaan kerja tetap berlangsung secara virtual.

Di samping itu, pengenaan PPN guna platform digital juga tak terdapat pengkreditan atau pengurangan. Sehingga tarif sebesar 10 persen ditebak akan dibebankan pun ke konsumen.

“Beda misalnya bila ada PPN bangunan melulu 2 persen, karena dirasakan bangun sendiri dan sudah melakukan pembelian barang semen dan batu bata, pasir dan lainnya, sehingga bila bangun sendiri melulu 2 persen,” jelasnya.

Indah pun menyarankan supaya pemerintah menyerahkan sosialisasi dan pendidikan secara menyeluruh tentang pajak platform digital. Sehingga masyarakat dapat menerima andai nantinya tagihan atau ongkos langganan pada layanan digital tersebut merasakan kenaikan.

“Saran saya kesatu, pasti kita harapkan sosialisasi dan pendidikan masif untuk petugas pajak dan konsumen kita, supaya mereka dapat menerima PMK 48 dengan sarat kesadaran, petugas pajak pun edukasinya jelas,” tambahnya.


No comments:

Post a Comment