Aturan Mudik 2020: Mobil Kijang 3 Penumpang, Motor 1 Orang - TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Tuesday, April 7, 2020

Aturan Mudik 2020: Mobil Kijang 3 Penumpang, Motor 1 Orang



Aturan Mudik 2020: Mobil Kijang 3 Penumpang, Motor 1 Orang



Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri, Irjen Pol Istiono mengaku pihak kepolisian akan merealisasikan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan individu selama mudik Lebaran 2020. Hal itu perlu dilaksanakan sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) yang masih merebak di Indonesia.

Ia menjelaskan, jumlah penumpang dalam satu mobil individu nantinya melulu boleh maksimal separuh dari kapasitas kendaraan.

"Misalnya mobil sedang melulu diberlakukan guna dua orang, lantas mobil station, kijang, itu lumayan tiga orang, depan, tengah, belakang, tiga orang," kata Istiono ketika dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Sementara guna kendaraan roda dua atau sepeda motor, Istiono menjelaskan, melulu boleh satu orang. Artinya pemudik yang memakai motor dilarang membawa penumpang.

Selain kepandaian tersebut, kepolisian pun akan merealisasikan pemeriksaan ketat untuk pemudik. Kepolisian pun akan menegakkan posko kesehatan di sejumlah titik yang telah terkoneksi dengan lokasi tinggal sakit rujukan andai ditemukan pemudik yang terindikasi terinfeksi Covid-19.

Titik-titik itu, yakni lokasi pemberangkatan mudik, rest lokasi baik di tol maupun di jalan arteri, serta di sebanyak kota tujuan.

"Bila terdapat indikasi, bakal langsung kami rujuk ke lokasi tinggal sakit terdekat untuk dilaksanakan karantina sebagai pencegahan penyebaran virus covid-19," kata dia.

Kakorlantas menyatakan lebih lanjut, seluruh pemudik pun akan diputuskan sebagai orang dalam monitoring (ODP). Mereka akan diharuskan isolasi berdikari selama 14 hari saat sampai di dusun halaman.

"Penerapan pencegahan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang menjemput semua pemudik dan 14 hari dilaksanakan karantina, ini pun akan diterapkan di distrik lain bareng instansi bersangkutan," katanya.

Istiono menambahkan berhubungan dengan kedudukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang barangkali akan diberlakukan di sejumlah wilayah nantinya, kepolisian bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan stakeholder bersangkutan. Misalnya soal pembatasan akses moda transportasi terbit atau masuk sebuah wilayah atau pembatasan penumpang tranpsortasi sekitar mudik.

"Yang memutuskan pembatasan penumpang nanti dari Pemerintah, leading sektornya Kemenhub. Kami yang melaksanakan kepandaian tersebut di lapangan. Kalau bicara mengenai mudik, kami harus tunggu kepandaian tersebut (PSBB)," kata Istiono.



No comments:

Post a Comment