Angkutan Umum Dibatasi Semasa PSBB Berlaku di Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membatasi jumlah penumpang dan jam operasional angkutan umum dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berhubungan wabah virus corona (Covid-19) yang dibuka pada 10 April.
"Transportasi umum di Jakarta akan diberi batas jumlah penumpang. Per kendaraan umum akan diberi batas juga jam operasinya," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.
Anies menyatakan angkutan umum di Jakarta melulu akan beroperasi mulai pukul 06.00 sampai pukul 18.00.
Sedangkan guna pembatasan jumlah penumpang, ujarnya, akan dilaksanakan dengan menurunkan 50 persen kapasitas penumpang maksimal. Katanya andai angkutan umum berkapasitas maksimal 50 penumpang, maka melulu akan diizinkan memuat 25 penumpang.
"Jadi anda tidak mengizinkan penuh, tapi lumayan 50 persen. Jadi dibatasi, dan dikurangi penumpang," katanya.
Anies menyinggung tidak terdapat pelarangan untuk kendaraan individu di Jakarta sekitar PSBB, dia meyakinkan semua dapat beroperasi laksana biasa. Meski begitu dia meminta terdapat phisycal distancing penumpang kendaraan pribadi.
Pengumuman sah dimulainya PSBB dilaksanakan usai Pemprov DKI Jakarta mengisi prasyarat pengusulan PSBB untuk Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto.
"DKI Jakarta akan mengemban PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020, " ujar Anies.
Anies mengucapkan penerapan PSBB bakal melanjutkan sejumlah kepandaian yang dilaksanakan Pemprov DKI sekitar tiga pekan terakhir. Beberapa di antaranya laksana proses belajar melatih dan bekerja dari rumah, menutup kemudahan hiburan, sampai penghentian pekerjaan peribadatan dengan massa banyak.
Kata Anies penerapan PSBB secara resmi bakal disertai sanksi hukum. Dia mengatakan akan menindak tegas pelanggar PSBB di Jakarta.
"Karena akan dibentuk peraturan yang ketentuan ini mempunyai kekuatan mengikat untuk warga guna mengikuti. Jadi kita bercita-cita pembatasan nantinya dapat ditaati," ujarnya.
No comments:
Post a Comment