Dilarang Terima Penumpang saat PSBB, Pengemudi Ojol Mengeluh Makin Sulit Cari Orderan
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengamini permohonan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merealisasikan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dengan demikian, PSBB di Ibu Kota dapat diterapkan cocok dengan peraturan yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Layanan ojek online turut terdampak dalam ketentuan itu. Dalam keterangan peraturan, dilafalkan bahwa layanan pengiriman barang, tergolong sarana angkutan roda dua berbasis software dibatasi melulu untuk mengakut barang dan tidak guna penumpang.
Menanggapi urusan itu, sebanyak pengemudi ojol menyatakan keberatan. Pasalnya, sekitar pandemi Covid-19 mereka sudah kendala mendapatkan pesanan.
“Ini enggak terdapat Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut aja orderan udah berkurang, lagipula kalau tersebut diterapin,” ujar Reno, di antara pengemudi ojol dikawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020).
Reno menjelaskan, pesanan yang diterima saaat ini memang lebih tidak sedikit dari layanan antar barang dan makanan. Namun andai ada larangan menerima penumpang, peluangnya mendapat penumpang jadi semakin kecil.
Emang sih kini mayoritasnya food sama barang. Cuma kan bila ada penumpang, jadi nambah kesempatan dapet orderan,” ungkapnya.
Pengemudi ojol lainnya, yaitu Tama menuliskan bahwa larangan menerima penumpang tidak cukup tepat, sebab akan mempersulit mereka menemukan penghasilan.
Terlebih, guna menerima orderan makanan dibutuhkan modal mula sebelum menerima bayaran dari pemesan.
“Ada penumpang aja udah dikit penghasilannya. Karena corona gini tidak sedikit yang kerja dari rumah pun kan. Lagian, bila untuk (pesanan) food kan mesti terdapat modalnya juga, enggak seluruh punya modal bikin ngambil,” tutur Tama.
No comments:
Post a Comment