Mulai April, Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan - TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Friday, March 13, 2020

Mulai April, Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan



Mulai April, Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan

KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA


Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPN) dari pasal 21 atau pajak gaji karyawan dalam waktu enam bulan.
Langkah-langkah adalah bagian dari stimulus paket kebijakan pemerintah untuk meredam dampak dari virus corona perlambatan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarawati menjelaskan, pemerintah akan menanggung 100 persen dari pajak penghasilan Pasal 21, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 200 juta per tahun. Artinya, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan akan bebas untuk menggunakan karyawan pajak gaji.
"Kami akan menyediakan skema relaksasi PPh pasal 21 untuk memberikan, bahwa mereka bisa membayar, atau jika perusahaan membayar kita dalam hal ini pemerintah akan membayar 100 persen dari pekerja pajak penghasilan yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp 200 juta per tahun," menjelaskan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/03/2020).

Bendahara menjelaskan, relaksasi dari PPh Pasal 21 akan berlaku untuk semua industri manufaktur baik bagi perusahaan yang masuk dalam kategori untuk Tujuan Ekspor (KITE) dan non KITE.
"Industri manufaktur di mana karyawan dipengaruhi oleh kemungkinan skema relaksasi besar akan menerima PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah, untuk karyawan dengan pendapatan hingga Rp 200 juta per tahun," katanya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pasal 21 dari relaksasi Pajak Penghasilan akan berlaku dari April 2020.
Selain itu, untuk nilai pasal 21 dari relaksasi diestimaksikan Pajak Penghasilan mencapai Rp 8,6 triliun.

Treasury berharap, dengan relaksasi diharapkan dapat meningkatkan daya beli. Selain itu, untuk industri manufaktur menekankan arus kas dapat menurunkan beban pajak.
"Itu diberikan selama enam bulan dan mulai dari gaji bulan April ini. Jadi akan sampai September. Nilai dari PPH relaksasi 21 karyawan akan Rp 8,6 triliun, yang dihitung berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019," dia berkata.

No comments:

Post a Comment