Dokter Klinik Aborsi Hancurkan Janin Lalu Dibuang ke Septic Tank. - TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Monday, February 17, 2020

Dokter Klinik Aborsi Hancurkan Janin Lalu Dibuang ke Septic Tank.

Dokter Klinik Aborsi Hancurkan Janin Lalu Dibuang ke Septic Tank.

Suasana klinik aborsi ilegal yang sudah dipasangi garis polisi di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2020. ari catatan polisi klinik tersebut sudah melayani 903 orang. TEMPO/M Julnis Firmansyah


Polisi berhasil membongkar praktek klinik aborsi di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat pekan lalu. Untuk menghilangkan alat bukti, pelaku menghancurkan janin dengan cairan kimia sebelum dibuang ke Septic Tank.
"Caranya adalah dengan menaruh bahan kimia untuk menghancurkan janin-janin itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Senin, 17 Februari 2020.
Menurut Yusri, janin umur satu dan dua bulan memang tidak terlalu kentara bentuknya. Namun untuk yang berumur lebih dari empat bulan, ujar dia, susah dihancurkan sehingga membutuhkan cairan kimia.
"Waktu penggerebekan kemarin, kita temukan satu janin umur 6 bulan, rambutnya bahkan sudah ada," ujar dia.
Yusri mengatakan, tim saat ini sedang melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi. Polisi disebut sedang membongkar septic tank untuk mencari janin-janin lain.
Polisi menggerebek klinik aborsi di Paseban pada 11 Februari 2020. Dalam pengerebekan itu, polisi menangkap dokter berinisial MM atau A yang merupakan pemilik klinik sekaligus yang melakukan tindakan aborsi. Selain itu, polisi juga menangkap bidan berinisial RM, dan pegawai berinisial SI yang tengah melakukan aborsi terhadap dua pasien. Klinik tersebut sudah beroperasi selama 21 bulan.
Dari tiga tersangka yang sudah ditangkap yakni A, RM dan SI, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang kesehatan, Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014 dan Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran.
Para pelaku aborsi terancam hukuman kurungan penjara lebih dari 10 tahun. Polisi menyebut para pelaku sebelumnya juga pernah mendapatkan hukuman karena kejahatan yang sama.

No comments:

Post a Comment