Ini 6 Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Perjanjian Pranikah
Dalam pernikahan modern, perjanjian pranikah bukan lagi hal yang aneh bagi pasangan suami istri. Perjanjian pranikah dianggap perlu karena merupakan catatan perjanjian yang dibuat sebelum menikah, supaya masing- masing pihak dapat melindungi hak dan kewajiban setelah menikah nantinya.
Biasanya, pembuatan perjanjian pranikah ini akan dibuat di hadapan notaris untuk dapat disahkan secara hukum. Isinya bervariasi pula, mulai dari proteksi harga, pembagian aset, hingga larangan dan aturan yang menyangkut penghasilan masing- masing dll. Oleh karena itu, kalian harus jeli dan memperhatikan 6 poin berikut saat membuat perjanjian pranikah:
1. Cakupan UU Perjanjian Pranikah
Bukan hanya sekedar tentang aset atau pembagian harta gono- gini, ketahui juga bahwa pada perjanjian pranikah sesuai hukum dan peraturan UU termasuk mencakup banyak hal lain yang bisa kalian tentukan. Sebut saja soal hak asuh anak, pembagian pekerjaan rumah tangga, ataupun keinginan dan tuntutan masing- masing pasangan yang dianggap perlu.
Tetapi walaupun perjanjian pranikah bisa mencakup hal- hal yang bervariasi, namun isi tersebut akan dikaji lagi oleh pihak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku yah.
2. Poin- Poin Umum
Sebagai panduan untuk perjanjian pranikah kalian, berikut adalah hal- hal yang umumnya sering diikutsertakan dalam isi perjanjian pranikah pasangan :
- Harta benda
- Tidak ada percampuran harta suami dan istri
- Hutang sebelum pernikahan menjadi tanggung jawab masing- masing pihak
- Pembagian beban umum, misalnya biaya rumah tangga ( bulanan), dll.
- Pembagian beban spesifik, misalnya tabungan, investasi, dll
- Hak asuh anak
- Larangan dan aturan , misalnya aturan poligami, KDRT dll
- Hak dan kewajiban suami dan istri, misalnya hak kerja, jam kerja dll
- Hal- hal yang dianggap perlu untuk didiskusikan lebih lanjut
3. Poin- poin Larangan
Apa saja yang tidak boleh dicantumkan dalam sebuah perjanjian pranikah? Ini dia hal- hal yang tidak boleh diperkenankan :
- Bertengangan dengan ketentuan hukum, agama dan kesusilaan
- Perjanjian yang menghilangkan hak ahli waris
- Mengurangi hak- hak yang timbul akibat kekuasaan salah satu pihak
- Mengurangi hak- hak salah satu pihak yang telah ditetapkan UU
4. Lebih Lanjut Mengenai Anak
Karena anak merupakan hal penting dalam rumah tangga, sering perjanjian pranikah juga menyangkut aturan yang semakin detail tentang anak. Selain hak asuh anak, kalian juga boleh mendiskusikan tentang hak anak atas harta yang sudah dipersiapkan orang tua, aturan biaya pendidikan, hak asuh jika terjadi perselingkuhan, dsbnya.
5. Sepakat untuk Mufakat
Perjanjian pranikah tidak boleh dilakukan secara sepihak saja. Artinya setiap poin yang dicantumkan di dalam perjanjian pranikah harus disetujui oleh kedua belah pihak dan komitmen untuk dijalani bersama. Oleh karena itu, tidak jarang akan ada negosiasi alot sebelum mencapai persetujuan antara suami istri. Bahkan, masing- masing pasangan bisa saja diwakilkan oleh pengacara untuk pencapaian titik temu yang sepakat.
6. Bukan Alat Cerai
Perlu diingat kalau perjanjian pranikah bukanlah bukti atau alat cerai yang kuat. Mengapa? Karena dalam perjanjian pranikah selalu ada ruang untuk diskusi atau review ulang, sehingga kedua belah pihak harus berembuk untuk mendiskusikan ulang peraturan yang sebelumnya telah dicantum. Perjanjian ini bersifat sebagai mengingatkan dan dapat diubah sewaktu- waktu dengan prinsip sepakat untuk mufakat.
Jadi jangan anggap perjanjian pranikah mengurangi nilai perkawinan yah brides. Jusru ini adalah sebuah perlindungan atas hak dan kewajiban suami dan istri yang diatur dalam undang- undang, dan terbuka untuk review ulang sesuai keinginan kedua belah pihak.
No comments:
Post a Comment