Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg ke Jakarta - TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Friday, January 10, 2020

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg ke Jakarta

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg ke Jakarta.


Hasil gambar untuk SABU

Personel Polresta Banda Aceh menggagalkan aksi dua lelaki berinisial MN (23) dan FU (28), yang berkeinginan selundupkan narkoba jenis sabu dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh ke Jakarta.

Keduanya menyimpan sabu di dalam sepatunya. Kasus itu bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku ketika melintas di pintu X-Ray.

Pada saat dilaksanakan pemeriksaan badan, petugas Avsec tidak mengejar barang bukti. Namun kecurigaan berpindah ke sepatu kepunyaan MN, dan petugas menyuruh untuk membuka sepatu.

"Hasil dari dalam sepatu terduga MN, diperoleh 4 paket sabu dengan berat 1 kilo yang terbungkus kertas bening, dan selanjutnya dilaksanakan penggeledahan terhadap terduga FU diperoleh 5 paket sabu seberat 1 kilo," kata Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/1).
Mengetahui urusan itu, petugas Avsec Bandara langsung menghubungi Personel Pos Pol Bandara, untuk menyelamatkan keduanya. Dari penjelasan pelaku, barang haram tersebut didapati dari lelaki berinisial TK, yang ketika ini menjadi DPO Polisi.

"Sabu tersebut didapat dari terduga TK yang ketika ini sebagai DPO, TK sendiri berperan sebagai pengarah atau pemandu," kata Bobby.

Tersangka TK, menjanjikan akan menyerahkan upah sebesar Rp 40 juta untuk MN dan FU bilamana barang berupa sabu hingga ke tujuan, guna dititipkan untuk pemesan. Dengan cara, kedua terduga akan dihubungi oleh TK guna bertemu dengan pemesan lainnya.

"TK berperan sebagai pemesan barang untuk dipasarkan kepada orang lain, upah yang sudah diterima oleh kedua terduga dari TK dengan teknik ditransfer sebesar Rp 500 ribu sebagai upah awal," katanya.

Kedua terduga akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2), dari UU Nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment