Melarikan Diri dari Jepang, Carlos Ghosn Jadi Buron Interpol
Polisi internasional, Interpol (Organisasi Polisi Kriminal Internasional), telah resmi mengeluarkan 'red notice' atau query pencarian di Carlos Ghosn yang melarikan diri dari Jepang. mantan bos Nissan yang saat ini di Lebanon resmi menjadi Interpol buronan.
Menteri Kehakiman Lebanon Albert Serhan mengatakan kepada Associated Press bahwa negaranya akan 'melakukan tugasnya' pada Interpol waspada. Tapi dia menjelaskan Ghosn masuk ke Lebanon dengan menggunakan paspor hukum dan ada tidak mungkin diserahkan kepada Jepang.
Keterlibatan Interpol menambah kontroversi Ghosn yang telah diadakan di Jepang sejak November 2018 karena masalah yang dicurigai dalam hukum pada kasus penipuan keuangan. Ghosn disebut melarikan diri dari pesawat pribadi Jepang, lebih dari satu paspor, dan mengandalkan intrik internasional.
Ghosn dikenal mendarat di Beirut, Lebanon, Minggu (29/12) melalui Turki. Pada hari Kamis (2/1) Turki menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam pelarian Ghosn, termasuk pilot, kargo manajer dan karyawan bandara.
red notice dari Interpol bukan permintaan mengikat berdasarkan hukum bahwa badan-badan penegak hukum pasukan di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap seseorang. Permintaan juga tidak memerlukan surat perintah dan tidak menangkap Ghosn Lebanon, meskipun begitu Lebanon harus mengambil sikap atas permintaan Interpol.
"Kami adalah negara hukum dan penghormatan terhadap hukum ... Saya dapat mengkonfirmasikan bahwa Libanon akan mengimplementasikan hukum," kata Serhan.
Serhan juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima permintaan ekstradisi dari Jepang dan ia juga mengingatkan kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
No comments:
Post a Comment