Balita Jadi Korban Ikan Aligator di Lapas Perempuan Bandung
Seorang anak berusia 1,5 tahun menjadi ikan buaya menggigit korban di penjara Wanita Bandung. Sebagai hasil dari gigitan ikan, anak laki-laki bernama Zishan Samudera Barra mengalami luka di jari-jari.
Berdasarkan penuturan ibu, Alina putri Zahara, pada waktu itu dia bersama kerabatlain mengunjungi salah satu keluarga yang berada di penjara Kelas II Wanita Bandung.
"Anak saya bergabung di bibinya. Ada dua keponakan saya yang bergabung juga mengunjungi dia ke penjara," kata Alina saat ditemui di kediamannya.
Phalosa, bibi, dan menjelaskan kronologi kejadian digigit Zishan.
Setibanya di ruang pengunjung penjara pukul 10.00 WIB, Phalosa bersama-sama Yuka berada di ruang kunjungan. Phalosa disebutkan, suasana ruang kunjungan ketika itu penuh sesak.
Tidak jauh dari ruang kunjungan, ada area bermain anak-anak dalam bentuk ayunan. Sementara itu, di tepi ayunan dalam beberapa meter ada kolam pink dan biru.
"Kedua keponakan saya (Zishan dan Athala) berjalan ke kolam dekat ruang kunjungan. Mungkin karena ada ayunan dan kolam renang yang menarik perhatian anak-anak," kata Phalosa.
Awalnya dia tidak curiga keberadaan kolam sekitar 40 meter dengan diameter dari alun-alun. Kemudian, ada dua narapidana mengatakan ada ikan 'sengit' di kolam renang.
Tiba-tiba Phalosa segera mendekati dua keponakannya menjadi tidak lebih dekat ke kolam renang. Tapi sebelum tiba, ternyata jari telunjuk Zishan sudah digigit ikan. Menurut Phalosa, keponakan baru yang lebih dekat ke tangan atas kolam.
"Dia tidak memegang kolam renang, tapi tangan seperti pergi di itu. Sebelum masuknya adalah ikan melompat dan harus menggigit tangan keponakan saya," katanya.
Sambil menangis, anak malang itu terus mengeluarkan dari jari-jarinya.
panggilan Phalosa di area kolam tidak ditemukan tanda-tanda peringatan. Dia membantah ceroboh mengawasi keponakannya.
"Karena tidak ada penghalang terhadap kolam. Jadi kami pikir kolam itu hanya ada ikan mas. Tidak ada buaya ikan kepikiran benar," katanya.
Setelah insiden ikan menggigit buaya, Zishan adalah mendapatkan perawatan di Poliklinik Sukamiskin. Namun karena peralatan medis terbatas, petugas penjara melaju Zishan ke Rumah Sakit Hermina.
"Setelah itu dipindahkan lagi ke Rumah Sakit Borromeo. Setelah ada berkonsultasi ahli bedah dan sebanyak dua jahitan dijahit," katanya.
Alina mengaku memiliki informasi tentang jumlah penghuni penjara bahwa ikan buaya milik dua narapidana.
"Kerabat Informasi dalam penjara disebut ikan memiliki tahanan lain dua orang. Menurut tahanan-tahanan ada sengaja dibikin di sana karena napi tidak seperti setiap ulang tahun orang dijeburin kolam. Buaya Sengaja ikan dibikin di kolam renang sehingga orang takut," dia berkata.
Alina juga menyayangkan penjara yang memungkinkan buaya ikan di lingkungan penjara. kondisi Zishan saat ini lebih baik. Terlihat balita sudah mampu bergerak di dalam rumah bahkan dengan jari diperban.
Untuk catatan, ikan buaya dilarang spesies ikan diperlakukan, dipasarkan, akan dirilis. Ini adalah dalam Peraturan sesuai Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Berbahaya dan Invasif Spesies Ikan di perairan Indonesia.
Ikan memiliki kepala menyerupai buaya tidak dapat dibudidayakan karena dilarang untuk berkembang biak. Larangan ini juga terkandung dalam surat edaran dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tahun 2018.
Secara terpisah, Kepala Penjara Wanita Kelas II Sukamiskin Rafni Trikoriaty Irianta mengkonfirmasi insiden itu. Tapi dia mengaku tidak mengetahui ada buaya ikan yang dipelihara di sana.
"Kita tidak bisa memahami ikan bisa menjadi besar seperti itu, kami tidak mengerti. Tapi tidak ada kejadian apa pun sebelumnya," kata Rafni.
Rafni mengatakan penjara bertanggung jawab atas kejadian ini. Setelah anak itu digigit, petugas penjara langsung memberikan tindakan pertolongan dibawa ke klinik dengan penjara wanita.
No comments:
Post a Comment