Wisatawan Ditagih Tarif Parkir Tinggi di Kawasan Malioboro - TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Sunday, December 22, 2019

Wisatawan Ditagih Tarif Parkir Tinggi di Kawasan Malioboro

Wisatawan Ditagih Tarif Parkir Tinggi di Kawasan Malioboro.






Memasuki musim cuti natal dan tahun baru, tak tidak banyak pihak yang mengimbau semua tukang parkir guna tidak menerapkan tarif parkir dengan harga yang tinggi. Rupanya urusan ini masih dilalaikan oleh sebanyak pihak.

Salah seorang wisatawan, dalam unggahannya melewati media sosial Twitter, mengungkapkan keluhannya lantaran ditagih tarif parkir dengan harga yang luar biasa yang ia tag ke akun @Jogjaupdate kepunyaan Tugu Jogja.

“Tarif parkir musim liburan di Jogja melonjak. Mobil hiacedikenakan tarif retribusi mobil barang. Tertera 10 rb, ditagih 35rb!” tulis akun @ajiholic, Minggu (22/12/2019).

Pada potret yang diunggahnya, tercantum bahwa karcis itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Tempat Khusus Parkir Malioboro II CV. Duta Mega. Bahkan tertera pun Perda DIY No. 18/2009 Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Dikatakan bahwa satu jam kesatu, mobil barang atau minibus dikenakan ongkos Rp 10.000 dan masing-masing jam selebihnya dikenakan 50 persen dari tarif. Hingga berita ini diunggah, belum terMemasuki musim cuti natal dan tahun baru, tak tidak banyak pihak yang mengimbau semua tukang parkir guna tidak menerapkan tarif parkir dengan harga yang tinggi. Rupanya urusan ini masih dilalaikan oleh sebanyak pihak.

Salah seorang wisatawan, dalam unggahannya melewati media sosial Twitter, mengungkapkan keluhannya lantaran ditagih tarif parkir dengan harga yang luar biasa yang ia tag ke akun @Jogjaupdate kepunyaan Tugu Jogja.

“Tarif parkir musim liburan di Jogja melonjak. Mobil hiacedikenakan tarif retribusi mobil barang. Tertera 10 rb, ditagih 35rb!” tulis akun @ajiholic, Minggu (22/12/2019).

Pada potret yang diunggahnya, tercantum bahwa karcis itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Tempat Khusus Parkir Malioboro II CV. Duta Mega. Bahkan tertera pun Perda DIY No. 18/2009 Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Dikatakan bahwa satu jam kesatu, mobil barang atau minibus dikenakan ongkos Rp 10.000 dan masing-masing jam selebihnya dikenakan 50 persen dari tarif. Hingga berita ini diunggah, belum terdapat tanggapan dari pihak pemerintah kota Yogyakarta.

Sebelumnya, wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengimbau saudagar dan juru parkir tidak ‘aji mumpung’ dengan mendongkrak harga secara tidak wajar. Pasalnya urusan ini bakal merusak citra Yogyakarta sebagai kota wisata dan budaya.

“Jangan 'nuthuk' untuk wisatawan yang datang Yogya. Itu melulu akan merusak citra Yogya sebagai kota wisata dan budaya,” katanya, Minggu (22/12/2019) siangapat tanggapan dari pihak pemerintah kota Yogyakarta.

Sebelumnya, wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengimbau saudagar dan juru parkir tidak ‘aji mumpung’ dengan mendongkrak harga secara tidak wajar. Pasalnya urusan ini bakal merusak citra Yogyakarta sebagai kota wisata dan budaya.

“Jangan 'nuthuk' untuk wisatawan yang datang Yogya. Itu melulu akan merusak citra Yogya sebagai kota wisata dan budaya,” katanya, Minggu (22/12/2019) siang

No comments:

Post a Comment