Teknologi Drone Dipakai untuk Pasok Narkoba ke Dalam Penjara

Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Tejo Harwanto menyinggung bahwa modus operandi penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun lokasi tinggal tahanan (rutan) sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Beberapa di antaranya ialah pesawat nirawak atau drone yang dikirim masuk melalui tembok penjara.
"Hebatnya kini sudah dengan drone, layangan, sampai jasa pengiriman melewati transportasi online. Kan luar biasa," ucap Tejo seperti diadukan Antara, Minggu (15/12).
Di samping itu, kata Tejo, modus penyelundupan narkoba ke lapas pun dapat melewati petugas, pengunjung, tahanan pendamping yang menjalani asimilasi, gerobak sampah, sampai barang-barang kantin dan dapur.
"Yang berani melempar dari luar tembok pun ada. Seperti yang terjadi di Lapas Sragen minggu lalu. Dari dibalut perekat hingga dimasukkan dalam buah-buahan laksana jeruk. Itu teknik yang sering terjadi semenjak dulu," ucap dia dia
Tejo menuliskan guna menangkal hal tersebut, Ditjen PAS akan meningkatkan sarana prasarana teknologi sampai penambahan penjaga tahanan di lapas.
"Pada 2020 bakal ada peningkatan 5.000 penjaga tahanan yang tersebar di semua Indonesia," kata Tejo.
Dia menyatakan bahwa ketika ini sejumlah tujuh lapas/rutan sudah mempunyai kamera pemantau (CCTV) yang sudah terintegrasi dengan pusat. Di samping itu, sejumlah 180 lapas/rutan pun telah dipasangi kemudahan berupa Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (wartelsuspas).
"Belum body scanner, X-Ray, dan metal detector yang telah ada di masing-masing lapas/rutan. Itu kami pakai untuk menangkal penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya laksana handphone," ujar Tejo.
Lebih lanjut Tejo menambahkan bahwa semua petugas Pemasyarakatan pun akan mengekor pelatihan yang diadakan melalui kerja sama dengan International Criminal Investigative Training Assistance Program, serta penguatan petugas sebagai penyelenggara program rehabilitasi dan therapheutic community.

No comments:
Post a Comment