Pedagang Album K-Pop Akui Tak Terpengaruh Bea Impor Baru.
Salah satu saudagar album boyband K-Pop yang melulu ingin dinamakan H menyatakan penjualannya tidak terpengaruh dengan aturan bea masuk barang impor yang baru.
Ia biasa memasarkan album sebanyak boyband yang dikirim paket ke Indonesia sampai-sampai lebih dari batas paling tidak bea ekuivalen US$75.
Pemerintah sebelumnya menyimpulkan menurunkan paling tidak bea masuk barang impor dari US$75 menjadi US$3 atau setara dengan Rp42 ribu. Album boyband atau girlband K-Pop jadi di antara benda yang kena pajak karena dipasarkan rata-rata Rp200 ribu per unit.
"Sejak dulu bila jual album dari Korea ke Indonesia lebih dari batas paling tidak US$75. Biasanya kirim per dus isi 7 album," kata H untuk CNNIndonesia.com melewati pesan singkat, Selasa (24/12).
H yang menetap di Korea Selatan ini menjelaskan, dengan per dus isi tuju album, total satu dus dapat seharga Rp1,4 juta. Sejak berjualan album pada 2015, ia telah terbiasa dengan pajak yang ditanggung oleh pembeli.
Biasanya H mengirim paket memakai jasa kilat yang dikenal dengan nama Express Mail Service (EMS), demi menjaga ketenteraman barang. EMS membutuhkan ongkos tambahan yang pun ditanggung pembeli.
"Kalau gunakan EMS tentu harga barang udah lebih dari US$75, jadi bila minimal jadi US$3 atau Rp42 ribu, sama-sama kena pajak, (penjualan) enggak bakal berubah. Kecuali beli lewat e-commerce, itu dapat kena," kata H.
Ia menyatakan solusi untuk melakukan pembelian album boyband atau girlband K-Pop supaya tidak kena bea masuk impor dapat dilakukan melewati jasa titip. Pembeli dapat menitip orang yang sedang pergi ke Korea Selatan.
Sebelumnya, penurunan batas paling tidak bea masuk impor dikatakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi. Penurunan tersebut dilaksanakan untuk mengayomi pelaku usaha dalam negeri.
"Ini membalas tuntutan dari masyarakat pengusaha dan pun masyarakat umum, bahwa pemerintah mesti mengerjakan perlindungan untuk pengusaha domestik yang buatan barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman," ucap Heru di Jakarta, Senin (23/12).
Heru mengungkapkan sekitar ini beberapa besar impor barang kiriman yang terdaftar pada dokumen ekspedisi barang (CN) nilainya di bawah US$75 dolar AS yakni sekitar 98,65 persen. Dari sisi nilai, dagangan yang bebas bea masuk tersebut mendominasi sebesar 83,88 persen.
Tak melulu batas nilai barang impor, Kemenkeu pun merevisi peraturan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor. Sebelumnya, impor barang kiriman dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 sampai persen.
Dalam peraturan baru, pemerintah cuma bakal mengenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 10 persen.
No comments:
Post a Comment