Tukang Ojek Pilih Kabur Usai Hamili Siswi SMK, Ini Akibatnya - TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Monday, October 14, 2019

Tukang Ojek Pilih Kabur Usai Hamili Siswi SMK, Ini Akibatnya



Tukang Ojek Pilih Kabur Usai Hamili Siswi SMK, Ini Akibatnya



YB alias Yaret (21), tukang ojek asal Desa Oenino, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), darurat berurusan dengan polisi lantaran menghamili gadis yang masih di bawah umur.
Yaret yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap di rumahnya oleh Kepala Pos Polisi Oenino Aipda Mustakim Umar Tong dan sebanyak anggotanya, sebab melakukan pencabulan terhadap GIM (16), siswi ruang belajar II di antara SMK di Kecamatan Amanuban Tengah, sampai korban hamil.
"Dia (Yaret) ditangkap, sesudah kabur usai mencabuli siswi SMK," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari untuk Kompas.com, Senin (14/10/2019) malam.
Yaret lanjut Jamari, diciduk pada Minggu 13 Oktober 2019 kemarin sore, selama pukul 15.00 WITA.

Berdasarkan keterangan dari Jamari, Yaret mengerjakan percabulan terhadap GIM, pada 24 Agustus 2018 lalu, dengan modus pacaran.
"Yaret mengerjakan pencabulan di suatu kos-kosan di belakang SMA Negeri 1 Niki Niki," ungkap Jamari.
Selanjutnya, sejumlah tiga kali Yaret mencabuli korban di lokasi yang berbeda. Akibat tindakan Yaret, korban juga akhirnya hamil.
Melihat urusan tersebut, orang tua korban tak terima baik, sehingga mengadukan kejadian itu ke polisi pada 2 Agustus 2019 lalu.

Melarikan diri, dalam bahaya hukuman sampai 15 tahun
Mengetahui bahwa orang tua korban melapor ke polisi, Yaret kemudian melarikan diri ke Kota Atambua, Kabupaten Belu.
"Kemudian pada Minggu 13 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 Wita Yaret ditangkap oleh polisi dan selanjutnya dijemput oleh anggota Buser Brigpol Ketut Dana Putra dan Brigpol Fabianus Ando Mere guna dibawa ke Polres TTS,"kata Jamari.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel Mapolres TTS.
Yaret juga dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara sangat singkat lima tahun dan sangat lama 15 tahun dan denda paling tidak sedikit Rp 5 miliar," tutupnya.

No comments:

Post a Comment