Suap Bupati Indramayu Pakai Kode Mangga Manis, Begini Kronologinya - TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Tuesday, October 15, 2019

Suap Bupati Indramayu Pakai Kode Mangga Manis, Begini Kronologinya

Suap Bupati Indramayu Pakai Kode Mangga Manis, Begini Kronologinya


Hasil gambar untuk suap mangga manis



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kode yang dipakai Bupati Indramayu Supendi ketika menerima suap dalam penataan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Carsa AS (CAS), pihak swasta menggunakan kode 'mangga yang manis' dalam modus pemberian suap untuk Supendi.

Menurutnya, kode pemberian suap tersebut terkuak sesudah penyidik menerima informasi adanya permintaaan duit dari Supendi untuk rekanan bersangkutan sejumlah proyek yang dikerjakan.

Dalam hasil penyidikan KPK, Carsa menghubungi sopir individu Supendi guna bertemu untuk penjual mangga di suatu pasar. Di lokasi tersebut, Carsa meminta supaya uang dengan kode 'mangga yang manis' dipungut dan ditabung di jok sepeda motor.

"CAS (Carsa AS) meminta sopir bupati guna bertemu di toko penjaja mangga di pasar dan mengucapkan bahwa dia telah menyiapkan “mangga yang manis” guna Bupati. CAS pun meminta sopir bupati guna datang dengan motor yang mempunyai bagasi di bawah jok untuk membubuhkan uang," ungkap Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selaza (15/10/2019).

Dalam penyerahan duit itu, Carsa mengajak stafnya untuk mendatangi sopir Supendi sesuai tempat pertemuan. Setelah bertemu di lokasi, staf Carsa lantas menaruh duit sebesar Rp100 juta dalam plastik keresek hitam ke dalam jok sepeda motor sopir Supendi.

"Setelah mengerjakan pemantauan dan meyakinkan adanya penyerahan duit dari CAS, swasta untuk SJ sebagai perantara yang menerima uang guna bupati, tim lantas mengamankan sejumlah orang di lokasi berbeda," tutup Basaria.

Untuk diketahui, Carsa terdaftar mendapatkan tujuh proyek kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total tidak cukup lebih Rp 15 Miliar yang berasal dari APBD.

Pemberian duit yang dilaksanakan Carsa pada Supendi, dan pejabat Dinas PUPR diperkirakan adalahbagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek. Total duit yang diperkirakan diterima Supendi sebesar Rp 200 juta.

"Supendi Bupati diperkirakan menerima total Rp 200 juta, Mei 2019. Sejumlah duit Rp 100 juta yang dipakai untuk THR. 14 Oktober 2019 sebanyak Rp 100 juta yang dipakai untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah menerima duit Rp 350 juta dan suatu sepeda brand  NEO dengan nilai Rp 20 juta.

Sedangkan, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono diperkirakan menerima duit Rp 560 juta sekitar lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.

Sebagai penerima suap, Supendi, Omarsyah dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diolah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diolah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No comments:

Post a Comment