Jokowi Tak Utus Perwakilan, RUU KKS Dipastikan Dibahas oleh DPR Baru - TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Friday, September 27, 2019

Jokowi Tak Utus Perwakilan, RUU KKS Dipastikan Dibahas oleh DPR Baru



Jokowi Tak Utus Perwakilan, RUU KKS Dipastikan Dibahas oleh DPR Baru


Barisan kursi kosong dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU KKS yang digelar di ruang rapat komisi III DPR Gedung Nusantara II lantai 2, Kompleks Parlemen Republik Indonesia Jakarta, Jumat (27/9/2019). (Antara/ Abdu Faisal)

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dijamin akan dibicarakan oleh DPR baru dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mendatang setelah ulasan perdana rancangan aturan batal dilangsungkan pada Jumat (27/9/2019).

RUU KKS batal dibicarakan setelah Presiden Joko Widodo tak mengirim duta ke DPR untuk membicarakan rancangan aturan yang dimaksud.

"Rapat batal digelar. Kenapa? Karena siang tadi, presiden menginstruksikan guna tidak ada ulasan UU lagi di DPR. Jadi menteri tidak terdapat yang hadir," ujar Ketua Pansus, Bambang Wuryoko sebelum membuka rapat selama pukul 14.00 WIB di Jakarta.

"RUU ini jadi di-drop. Tidak dapat di-carry over. Berarti pengaturan ulang kembali. Pansus baru," lanjut Wuryoko.

Wuryoko tetap melangsungkan rapat walau tidak dihadiri semua menteri pada pukul 14.40 WIB. Namun tak hingga dua menit, ia telah mengetok palu tanda berakhirnya rapat tersebut.

"Karena (wakil pemerintah) tidak muncul semua, maka rapat anda buka dan setelah tersebut kita tutup. Izin semua anggota dewan yang terhormat, apa dapat disetujui?" tanya Wuryoko saat melangsungkan rapat.

"Setuju," jawab anggota Pansus sebelum Wuryoko mengetuk palu di tangannya.

Berdasarkan keterangan dari Wuryoko, ulasan RUU itu tidak mengisi mekanisme penciptaan perundang-undangan sebab tidak dihadiri satu orang juga wakil dari pemerintah setingkat menteri.

RUU KKS sendiri dinilai ajaib oleh sebanyak pihak, terutama kumpulan masyarakat sipil. Setelah diinisiasi Juli lalu, RUU baru bakal kesatu kali dibicarakan DPR pada Jumat.

Dengan berakhirnya masa tugas pada tanggal 30 September 2019, praktis melulu tersisa tiga hari untuk para wakil rakyat untuk mengabsahkan RUU KKS sebagai undang-undang.

Di samping prosesnya yang ajaib, isinya juga bermasalah. Salah satu isi RUU KKS yang kontroversial ialah pemberian wewenang untuk pemerintah untuk mengerjakan penyadapan massal terhadap publik. Ini jelas melanggar privasi masyarakat, terutama

No comments:

Post a Comment