RUU KKS Dijuluki Ajaib, Ketua Pansus: Ngawur!
Ketua panitia eksklusif (Pansus) ulasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), Bambang Wuryoko menuliskan pandangan RUU KKS diabsahkan terburu-buru adalahpandangan yang ngawur.
"Ngawur itu, tidak terdapat tanggal 30 September akan diabsahkan UU KKS," kata Wuryoko usai rapat pansus yang batal diadakan di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Wuryoko menuliskan pandangan itu ngawur sebab RUU KKS tersebut telah dikemukakan dari empat tahun yang lalu sebab melejitnya pertumbuhan dunia siber ketika itu.
Berdasarkan keterangan dari dia, ulasan RUU KKS sudah paling panjang bahkan telah dari dulu dikemukakan oleh Lembaga Sandi Negara (LSN) sebelum kini berubah nama menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Sudah tidak sedikit menteri yang dipanggil, sudah tidak sedikit diskusi. Sudah tidak sedikit yang disepakati di Badan Legislasi. Setelah itu, terbit Kumpulan Inventarisasi Masalah (DIM)," ujar Wuryoko.
Ia menambahkan setelah ditetapkan bersama-sama Pemerintah dan DPR akan membicarakan lebih detil lagi, makanya disusun Pansus supaya lebih luas jangkauan pembahasannya menilik betapa pentingnya Keamanan dan Ketahanan Siber itu.
"Jadi tidak hanya jangkauan Komisi I saja, namun lebih luas cakupannya," ucap lelaki yang pun Wakil Ketua Komisi I DPR yang menggantikan TB Hasanuddin itu.
Rapat ulasan Kumpulan Inventarisasi Masalah (DIM) hari ini juga batal dilangsungkan karena Presiden menginstruksikan jajarannya guna tidak mengerjakan pembahasan UU apa juga di DPR.
Berdasarkan keterangan dari dia, presiden ketika ini tengah mengerjakan konsolidasi besar-besaran dengan semua kabinet sebab ada kondisi yang dirasakan penting dan mendesak.
"Mungkin ada urusan yang urgen yang sedang dibicarakan Presiden," ujar Wuryoko.
Akibat tidak digelarnya rapat tersebut, maka RUU KKS tidak dapat dilakukan ulasan lanjutan (carry over) di periode berikutnya sebab harus dikemukakan kembali lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode mendatang sebelum dapat dibahas kembali.
"Karena masa persidangan hari ini telah habis. Tanggal 30 ialah penentuan masa sidang. Maka, rapat ini bukan ditunda namun dibatalkan. Ya sudah, nanti pulang lagi dari awal. Tidak dapat di-carry over," kata Wuryoko. [Antara]

No comments:
Post a Comment