Warga Kampung Siluman Bekasi Kaget, Ada Klinik Praktik Aborsi.
Warga Kampung Siluman, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dikagetkan dengan penggeledahan Klinik Aditama II yang kedapatan membuka praktik aborsi.
Seorang warga setempat, Nur Aisah (36) terkejut saat melintas di depan klinik yang biasa dijadikan rujukan untuk berobat itu telah disegel dengan garis polisi.
"Saya belum tahu, baru kali ini lewat ada garis polisi. Kaget ya kaget sih mas, biasanya kami juga kan berobat ke sini (Klinik Aditama II)," kata Aisah, Rabu 14 Agustus 2019.
Sepengetahuannya, Klinik Aditama II hanya melayani pasien rawat jalan. Biasanya warga mengunjungi klinik ketika dalam keadaan demam dan sakit-sakit ringan lainnya.
"Kalau layani aborsi sih saya enggak pernah dengar, baru tahu ini. Kalau untuk sakit pada umumnya ya lumayan obatnya ampuh," katanya.
Misra (29) juga tidak menyangka klinik tempat dia dan keluarganya berobat disegel polisi karena melayani praktik menggugurkan kandungan. "Sudah kurang lebih enam bulan ini saya dan keluarga saya kalau sakit ringan selalu ke sini. Kami tidak tahu kalau ternyata di klinik ini menjalankan praktik itu, setahu saya klinik biasa seperti yang lainnya," kata Misra.
Pada Minggu 11 Agustus 2019, petugas kepolisian membongkar praktik penguguran kandungan ilegal di Klinik Aditama II di Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Kapolsek Tambun, Komisaris Polisi Rahmat Sujatmiko mengatakan penggerebekan itu berawal dari informasi yang didapat petugas terkait praktik penguguran kandungan yang dilakukan klinik tersebut.
Dari klinik tersebut petugas mengamankan empat orang masing-masing HM (25) pelaku penguguran kandungan, WS yang merupakan teman dekat HM, pemilik klinik HF, serta seorang bidan berinisial MPN.
Pemilik klinik aborsi di Bekasi, bidan dan WS dikenakan pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara HM dikenakan pasal 346 dan 348 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
No comments:
Post a Comment