Janda Muda Jebak Korban Setelah Berkenalan lewat Media Sosial
Polda Sumsel mengungkapkan, berkenalan di media sosial, menjadi modus baru kejahatan yang merajarela di wilayah hukumnya saat ini.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli mengatakan, modus baru kejahatan ini terungkap setelah aparat kepolisian menangkap pelaku yang merupakan seorang janda.
"Janda muda ini bernama Ica (23). Dia melakukan aksi kejahatannya bersama sang kekasih yakni Edwin Ujang dan teman mereka lainnya," ujar Irjen Pol Firli di Halaman Mapolda Sumsel, Rabu (14/8/2019).
Modus komplotan ini membegal korbannya dengan cara mengajak calon korban berkenalan terlebih dulu di media sosial.
"Dari pengakuan sih otak pelakunya Ica ini, dia menjebak korbannya dengan cara mengajak bertemu di Jalan AKBP H Umar, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Kemuning, untuk makan malam beberapa waktu lalu," terang Kapolda Sumsel.
Sementara itu, Ica mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 20 Juli 2019 dini hari pukul 01.00 WIB. Saat itu dirinya telah berjanjian dengan korban bernama Supriono. Setelah bertemu dengan korban di lokasi kejadian, tiga temannya langsung melancarkan aksinya.
"Aku waktu itu sedang nongkrong sama Edwin Ujang, Soni, Agung, dan Andi. Mereka bilang ada kerjaan tidak. Terus dibilangin mending kamu ajak ketemuan saja pria di medsos itu, nanti sesudah sampai di lokasi kami yang ambil dompet dan ponselnya," ujar Ica saat diwawancarai di Polda Sumsel.
Setelah sampai di lokasi kejadian, kata Ica, ketiga temannya langsung melancarkan aksinya. Dimulai dari Andi yang meminjam korek api kepada korban sambil menuduh bahwa korban menggoda istrinya. "Kau inilah yang ganggu istri aku," ucap Ica seraya menirukan perkataan Andi saat melancarkan aksinya.
Tidak ingin korban incarannya lepas, seorang teman Ica yakni Andi langsung melancarkan pukulan ke kepala korban satu kali. Kemudia Edwin Ujang dan Soni menghampiri korban dan mengambil kunci motor dan memukul korban kembali.
Setelah itu, Andi mengambil dompet dan ponsel korban, sementara satu orang pelaku lainnya yakni Agung bertugas mengawasi lingkungan sekitar. Atas peristiwa tersebut, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa komplotan tersebut dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e dengan ancaman 12 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment