New
Bukan Cuma KPI, Rudiantara Ingin Netflix Diawasi Banyak Pihak
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut masih akan melakukan pembahasan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait regulasi Undang-undang Penyiaran. Hal itu terkait dengan rencana pemerintah dan KPI untuk mengawasi konten dari platform digital seperti Netflix dan YouTube.
"Kalau KPI itu ada dalam konteks UU Penyiaran, UU Penyiaran itu free to air [penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar] tapi kita duduk sama-sama bagaimana caranya," kata Rudiantara kepada awak media di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/8).
"Kembali lagi ke tujuan hanya sekadar sensor kah, di dunia maya kan sebelum ditayangkan susah dilakukan, berbeda dengan bioskop. Makanya belum diputuskan, siapa yang memutuskan itu karena itu hanya pemikiran dari KPI," lanjutnya.
Dalam kasus Netflix yang sempat ramai dibahas masyarakat dan menghasilkan petisi menolak rencana pemerintah atas platform asal Amerika Serikat tersebut, Rudiantara sebut sudah jadi tugas banyak pihak mengawasi konten di Netflix.
"Ini semuanya harus berperan, kalau di rumah ya orang tua, kalau di sekolah guru. Pemerintah ini tidak hanya pemerintahannya tetapi juga dengan ekosistemnya [penyedia layanan], tidak bisa menjadi tugas satu pihak saja," kata Rudiantara.
Rencana untuk mengawasi konten yang beredar di platform digital ini tetap bergulir meskipun Netflix dan YouTube diketahui sudah memiliki mode yang ramah anak-anak, yaitu pengguna bisa menentukan sendiri tayangan yang dirasa aman disaksikan oleh anak mereka.
Ketika ditanya terkait rencana KPI mengawasi konten Netflix, pemimpin Kemenkominfo itu menyebut mesti ada pembicaraan lebih lanjut karena hingga saat ini belum ada aturan atau hukum yang jelas soal wewenang KPI mengawasi layanan berbasis aplikasi macam Netflix.
"Ya makanya nanti kita cek dulu, jangan langsung berkesimpulan akan begini begitu. Ini harus dibicarakan, kalau itu diterapkan harus pasti dan jelas aturan hukumnya," tutur Rudiantara.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya berencana untuk melakukan pengawasan terhadap Netflix dan YouTube. KPI beralasan untuk mengawasi dua layanan digital itu karena bisa diakses kapan pun, tidak seperti media konvensional yang sudah diatur pembagian waktu tayangnya.
Pengawasan yang dilakukan KPI akan mengatur kembali Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menjadi acuan pengawasan media baru.
"Tentu kami harus (mengatur) gimana konten itu sesuai dengan falsafah atau kepribadian bangsa," kata Ketua KPI Agung Suprio kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (8/8).
Agung menegaskan pengawasan diperlukan sebab konten Netflix dan YouTube bisa diakses kapan saja, oleh siapa saja dan di mana saja. Tak seperti konten media konvensional yang telah diatur pembagian waktunya.
"Jadi umpamanya tayangan kekerasan tak boleh tayang pada jam anak. Jelas kan di media konvensional. Kalau di media baru itu tidak berlaku. Itu (bisa diakses) anytime," kata Agung.
Setelah itu, KPI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar media baru seperti Netflix, HBO TV, Youtube, Facebook TV membuka kantor di Indonesia demi kemudahan berkoordinasi.
sudah menghubungi Netflix melalui surat elektronik untuk memberikan tanggapan terkait rencana pengawasan konten oleh KPI. Namun Netflix belum memberi respons hingga berita ini diterbitkan.
No comments:
Post a Comment