Rincian Honor yang Diterima Ruben Onsu dari I Am Geprek Bensu, Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador
TOGEL ONLINE - Ruben Onsu ternyata pernah menjadi brand ambassador 'I Am Geprek Bensu'. Terima ratusan juta rupiah di tahun 2017, simak rinciannya.
Pemilik usaha Ayam Geprek Bensu, Ruben Onsu, ternyata pernah menjadi utusan promosi dari usaha kuliner 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Benneerrr' dan meraup sebanyak komisi.
Hal ini bermula saat adik Ruben, Jordi Onsu, bergabung dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Jordi Onsu bergabung dalam brand kuliner itu dengan berposisi sebagai manajer operasional.
Jordi adalahrekan dari semua pendiri PT Ayam Geprek Benny Sujono yaitu Yangcent dan Stefani Livinus.
Meskipun demikian, bergabungnya Jordi melulu sebatas kerja sama pengelolaan bisnis makanan perusahaan, bukan kepemilikan brand 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'.
Kemudian, Jordi menawarkan Ruben guna dijadikan utusan promosi.
Dikutip dari TribunJakarta, sekitar menjadi utusan promosi, Ruben dan Jordi pun tidak mempersoalkan pemakaian nama Bensu dalam usaha kuliner tersebut.
Fakta ini terungkap dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman sah Mahkamah Agung.
"Evan Jordi Onsu menawarkan supaya penggugat (Ruben Onsu) yang adalahseorang artis bisa dijadikan sebagai utusan promosi (ambassador) dari usaha bisnis 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' kepunyaan tergugat I (PT Ayam Geprek Benny Sujono)," tulis penjelasan dalam duplikat putusan tersebut.
"Tergugat I sepakat guna menjadikan penggugat sebagai ambassador yakni dengan memasang potret diri penggugat di sebanyak cabang atau outlet usaha bisnis makanan brand 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'," bunyi lanjutan keterangannya.
Ruben menjadi brand Ambassador dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dalam selang masa-masa Mei - Agustus 2017.
Sejak 9 Mei 2017 hingga 14 Agustus 2017, Ruben Onsu diketahui telah diserahkan kompensasi terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono berkaitan dengan posisinya sebagai utusan promosi.
Dalam duplikat putusan tersebut, terdapat 10 bukti transfer honor dari PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk Ruben.
Berdasarkan bukti, minimal Ruben sudah menerima selama Rp 663 juta.
Berikut rinciannya yang ditulis dalam duplikat putusan tersebut:
1. 9 Mei 2017: Rp 50 juta
2. 10 Mei 2017: Rp 50 juta
3. 4 Juni 2017: Rp 45 juta
4. 8 Juni 2017: Rp 45,3 juta
5. 23 Juni 2017: RP 100 juta
6. 23 Juni 2017: Rp 19,3 juta
7. 25 Juni 2017: Rp 30 juta
8. 26 Juni 2017: Rp 37,6 juta
9. 4 Agustus 2017: Rp 150 juta
10. 14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta
Dirikan Ayam Geprek Bensu
Selanjutnya, Ruben menegakkan usaha kuliner 'Ayam Geprek Bensu' pada Agustus 2017.
Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama brand Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Pada Agustus 2019, Ruben mengemukakan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara beda Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.
Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai empunya hak dan pendaftar kesatu merk 'Bensu' yang dipakai dalam usaha bisnis kulinernya.
Akhirnya, pada persidangan yang dilangsungkan 13 Januari 2020, hakim menyimpulkan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono ialah pemilik dan pemakai kesatu yang sah atas brand " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu itu untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dilansir dari laman sah Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hakim pun meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk mengurungkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoreng pendaftaran merek-merek itu dari Indonesia Kumpulan Merek.
Ruben Onsu juga diharuskan membayar ongkos perkara senilai Rp 1.911.000,00.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengemukakan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi tersebut tercatat dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pengusulan kasasi ditampik pada 20 Mei 2020.
Oleh sebab itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah berkekuatan hukum yang sah. (TribunStye.com/Tiroessita/TribunJakarta.com/Kompas.com)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Dirikan "Ayam Geprek Bensu", Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador "I Am Geprek Bensu""

No comments:
Post a Comment