Polisi Tangkap Penolak Pemakaman Perawat Korban Corona
Polda Jawa Tengah (Jateng) menciduk tiga orang yang diperkirakan menolak pemakaman perawat RS Karyadi Semarang, Nuria Kurniasih, yang meninggal terinfeksi virus corona (Covid-19), di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Tiga orang tersebut ialah ketua RT setempat, THR (31) dan dua warganya, BSS (54) dan seorang pelaku beda berinisial S (60).
Budhi menuliskan para pelaku ketika ini tengah menjalani pengecekan oleh penyidik. Menurutnya, tindakan semua pelaku melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 mengenai Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP.
Ia menuliskan pihaknya bakal mempertimbangkan sebanyak aspek, laksana psikologis, yuridis dan sosiologi dalam menangani permasalahan ini. Menurutnya, aspek psikologi berhubungan dengan penanganan formalitas standar kesehatan terhadap jenazah korban Covid-19.
"Kami paling hati-hati dalam menangani permasalahan ini, tidak serta merta melulu aspek yuridisnya saja," ujarnya.
Sebelumnya, jenazah seorang perawat Nuria Kurniasih yang terinfeksi virus corona ditampik oleh penduduk dimakamkan di TPU Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Meski pihak keluarga telah memohon-mohon, penduduk tetap tak mengizinkan sampai jenazah akhirnya diangkut kembali ke kamar mayat RS Karyadi Semarang pada malam hari.
Pihak RS Karyadi Semarang kemudian mengizinkan jenazah Nuria dimakamkan di Komplek Pemakaman RS Karyadi, di TPU Bergota Semarang, pada Jumat (10/4).

No comments:
Post a Comment