Pendataan PHK akibat COVID-19 dibuka hingga 4 April 2020
Karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak dampak pandemi COVID-19 di distrik Provinsi DKI Jakarta bisa mendata diri ke Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta sampai Sabtu, 4 April 2020.
Berdasarkan monitoring di akun Instagram sah @disnakertrans_dki_jakarta, pengumpulan diri dapat dilaksanakan secara berdikari melalui utas inilah bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19atau juga dapat dengan mengirime-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh eksemplar isian pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.
"Diharapkan untuk saudara yang terdampak PHK atau dirumahkan namun tidak menerima upah (unpaid leave), supaya dapat memenuhi data menyeluruh dan valid melewati utas di atas," tulis akun Instagram sah Disnakertrans DKI Jakarta tersebut, Kamis (2/4/2020) malam.
Data itu dihimpun Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta untuk dikatakan kepada pemerintah pusat dalam urusan ini Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pandemi COVID-19 telah dominan pada perekonomian nasional.
Oleh sebab itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan kepandaian percepatan dan ekspansi implementasi program Kartu Prakerja dengan menyerahkan insentif untuk para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga meminta semua kepala Dinas Ketenagakerjaan di semua Indonesia guna mendata pekerja yang pantas mendapat Kartu Prakerja, terutama yang terpapar pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan dampak COVID-19.
"Kami harap semua Kadisnaker segera mengoleksi dan mengadukan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak COVID-19 guna mendapatkan Kartu Prakerja," kata Menaker Ida dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Rabu (1/4/2020).
Dalam rapat koordinasi mengenai Kartu Prakerja melalu telekonferensi itu, Menaker meminta semua kadisnaker untuk mengadukan data menyeluruh dan bisa segera dilaksanakan pada pekan ini supaya proses pelatihan berbasis program itu dapat segera dimulai.
Pengumpulan data dilaksanakan sesegera mungkin, kata Menaker Ida, supaya semakin cepat pula Kartu Prakerja dikenalkan untuk karyawan korban PHK dan dirumahkan mendapat akses layanan pelatihan secara daring.
Para peserta yang didaftarkan pun harus mengisi syarat yang ada, laksana berusia di atas 18 tahun dan terbukti menjadi korban PHK atau dirumahkan oleh perusahaan.
"Jika tak mengisi syarat bakal langsung didiskualifikasi. Misalnya peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta telah memperoleh pertolongan program PHK," kata Menaker.
Kartu Prakerja merasakan perubahan skema guna merespons akibat COVID-19 untuk angkatan kerja Indonesia. Awalnya program itu ditujukan guna pencari kerja menemukan layanan pelatihan vokasi baik skilling atau re-skilling.
Tapi, cocok arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah kesudahannya mengubah kepandaian dan memakai Kartu Prakerja guna mewadahi semua karyawan yang terpapar PHK atau dirumahkan, semua pekerja harian yang kehilangan pendapatan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet sebagai dampak COVID-19.
Penerima program itu, kata Menaker Ida, bakal dapat mengekor pelatihan yang disyaratkan industri yang terdapat dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) dengan opsi jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK swasta.
Pelatihan itu akan diadakan secara online dan offline dan peserta program nantinya bakal mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

No comments:
Post a Comment