Petaka SMS Mesra di Madura
Mengirim SMS pada orang yang tidak semestinya bisa menjadi petaka. Dan petaka itu dialami NWR (27). SMS mesra yang dikirim pemuda Desa Konang, Kabupaten Bangkalan di Jawa Timur, kepada seorang wanita bersuami berbuah empat bacokan mengenai punggung, pergelangan tangan, ketiak, dan pipinya.
Tapi lazimnya di Indonesia, negeri yang tak pernah kehabisan stok keberuntungan, yang NWR alami pun masih bisa disebut keberuntungan karena dia tak langsung bertemu ajal. Si pembacok bergegas pergi setelah NWR terkapar, mungkin mengira dia telah tewas.
Sehingga NWR tak telat dilarikan ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke RSUD Syamrabu di Kota Bangkalan yang berjarak tempuh tiga jam dari tempat kejadian perkara di Dusun Galisan, Desa Bandung, Kecamatan Konang.
Si pembacok tak lain adalah SHD, pemuda 32 tahun, warga Karang Nangkah, Kecamatan Blega, kenalan NWR. Namun nilai pertemanan di antara mereka telah ambyar dan berubah jadi amarah yang membuncah ketika menemukan SMS mesra di handphone istrinya.
Sejak membaca SMS itu, setiap keluar rumah SHD selalu membawa bujur, sejenis pisau besar dan panjang khas Bangkalan. Dia hendak mencari NWR untuk menanyakan alasan mengapa dia menggoda istrinya.
Lama dicari, NWR kedapatan tengah nongkrong di sebuah gardu di Dusun Galisan bersama seorang temannya pada Minggu siang, 1 Maret 2020. Setelah memarkir sepeda motor lalu mengeluarkan pisau, SHD mendekat dan bertanya pada NWR kenapa dia berkirim SMS mesra ke istrinya?
Dan barangkali jawaban tak lagi penting bagi SHD. Belum sempat korban menjawab, pertanyaan itu dibarengi bacokkan yang membuat NWR ambruk tak berdaya dan SHD meninggalkannya. Aparat Polsek Konang yang menangani kasus ini menangkap SHD di Desa Genting 7 jam setelah pembacokan itu.
Adapun NWR dilarikan ke Puskesmas Konang untuk mendapatkan pertolongan pertama. Mungkin karena peralatan minim, sementara luka di punggung begitu parah dan dalam, perawat puskesmas memilih merujuknya ke Syamrabu Junok, RSUD milik Pemkab Bangkalan.
Menggoda istri orang tentu tak elok dalam semua norma. Namun, di muka hukum tindakan yang dipilih SHD untuk membela harga dirinya juga berkonsekuensi hukum. "Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP, ancaman 5 tahun penjara," kata Kepala Subag Humas Polres Bangkalan, AKP Bahrudi, Kamis, 4 Maret 2020.
No comments:
Post a Comment