Gadis yang diperkosa dan dipukuli di sebuah perkebunan di Kampung Pamoyanan, Desa Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi, Jawa Barat, meninggal setelah koma dua minggu.
Cimahi Polisi Kasatreskrim John Redhoi Sigiro AKP mengatakan menambahkan kalimat kedua pelaku alias Nana Onang (27) dan NN.
"Sejak kematian, ditambahkan pada Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak (kekerasan yang mengakibatkan kematian). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Yohannes AKP Cimahi Polisi Kasatreskrim Redhoi Sigiro saat dihubungi wartawan, Rabu (2020/02/12),
Kedua pelaku yang sebelumnya dikenakan pasal 80 dan 81 UU Perlindungan Anak dan Perlindungan Anak Pasal 76, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dia mengatakan korban meninggal sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (2020/02/12) di ruang perawatan 303 rumah sakit Cibabat, Cimahi.
"Keluarga meminta mayat polisi diotopsi korban dan menghukum para pelakunya dihukum berat," katanya.
Rencana otopsi pada tubuh dilakukan di Kepolisian Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
Setelah autopsi dilakukan, rencana keluarga untuk mengubur para korban di Baros kuburan umum, Cimahi.
Sebelumnya diberitakan, korban ditemukan dalam keadaan tidak sadar dan terluka parah di sebuah perkebunan di Kampung Warung Muncang, Desa Cipageran, Cimahi Utara, Rabu (29/01/2020) malam.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, kemudian menangkap Nana dan NN di Cimahi.
Dari keterangan pelaku, korban diperkosa dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah minuman keras makan.
Tidak hanya itu, tersangka Nana bahkan menganiaya korban dan memperkosanya tiga kali.
Akibatnya, korban menerima pukulan dan memar akibat tusukan dengan tongkat bambu di wajahnya untuk tak berdaya
Untuk menutupi jejaknya, pelaku menutupi korban dengan tumpukan korban bambu dan daun di situs.
No comments:
Post a Comment