Helmy Yahya Disebut Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI - TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Thursday, January 16, 2020

Helmy Yahya Disebut Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI

Helmy Yahya Disebut Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI



Helmy Yahya Disebut Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI

Anggota Komisi I DPR, Farhan, menuliskan bahwa Helmy Yahya dibebastugaskan dari jabatan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI).

"Benar. Besok Pak Helmy buat konferensi pers (bersangkutan kabar pemberhentian itu)," kata Farhan melewati pesan singkat untuk Antara ketika ditanya tentang kabar pemberhentian tersebut.

Antara dan CNNIndonesia.com sudah mengupayakan menghubungi Helmy, namun belum terdapat tanggapan lebih lanjut.


Namun sebelum kabar ini tersiar, media memang menerima undangan konferensi pers dari Helmy yang akan dilangsungkan pada Jumat (17/1). Berdasarkan keterangan dari undangan, Helmy bakal "menyikapi pertumbuhan TVRI akhir-akhir ini."
Kisruh ini berawal ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, lewat media sosial, pada mula Desember 2019. Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sedangkan dari kursi direktur utama TVRI.

Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas pun menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.

Surat keputusan itu tidak mencantumkan dalil penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI. Helmy pun mengeluarkan surat yang mengaku bahwa SK itu cacat hukum dan tidak berdasar.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyatakan bahwa langkah pemberhentian direksi oleh Dewan Pengawas ditata dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 mengenai LPP TVRI. Dalam PP itu diterangkan bahwa pemberhentian direksi mesti bertahap laksana termaktub dalam pasal 24.

Setelah Dewan Pengawas mengeluarkan SK pengumuman pemberhentian, direksi mempunyai waktu satu bulan guna membela diri, dalam urusan ini hingga 3 Januari 2020.

Jika dalil direksi diterima oleh Dewan Pengawas, maka pemberhentian direksi batal. Namun, bila dalil tidak diterima, maka direksi dibebastugaskan permanen.

Kemudian, bila Dewan Pengawas tidak memungut sikap apapun dalam masa-masa dua bulan sesudah pembelaan diri direksi, dalam urusan ini 3 Maret 2020, maka pemberhentian batal.

Farhan juga mengingatkan bahwa pemberhentian Helmy mesti mengisi persyaratan yang diputuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 hingga 25.

"Dewan Pengawas TVRI mesti dapat membuktikan bahwa pemberhentian cocok pasal 22 hingga dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau bila tidak dapat membuktikan, maka dapat menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.

No comments:

Post a Comment