New
RUU Keamanan Siber dan Perlindungan Data Sulit Dibahas Bareng
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) serta RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak dapat dibahas bersamaan karena bertolak belakang inisiatif.
Deputi Bidang Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional BSSN Agung Nugraha berpendapat, RUU KKS menjadi inisiatif DPR, sementara PDP adalahinisiatif pemerintah.
"Tidak [RUU KKS dan PDP tidak dibicarakan bersamaan], sebenarnya legislasinya di luar kapasitas saya sebab dari mula RUU KKS menjadi inisiatif DPR. Sementara RUU PDP menjadi inisiatif pemerintah, teknisnya RUU KKS dibicarakan forum legislasi DPR," kata Agung ketika Forum Diskusi Telematika Akhir Tahun 2019 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (23/12).
Prinsipnya UU KKS tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain, sifatnya malah menyempurnakan undang-undang yang ada," sambungnya.
Meski RUU KKS belum sah disusun undang-undang, Agung menuliskan pihaknya telah menerbitkan sejumlah regulasi laksana rancangan ketentuan presiden tentang perlindungan infrastruktur informasi legislasi nasional.
Di samping itu, terdapat regulasi soal audit ketenteraman informasi sebagai ekosistem baru untuk ketenteraman siber dan sistem manajemen pengamanan informasi.
"KKS ibaratnya ibu atau akar dalam suatu pohon, pondasi peraturan. Sambil nunggu ibu atau akarnya, terdapat rancangan ketentuan presiden, ketentuan badan, ada kitab putih dan standar kontrol untuk penyedia sistem elektronik," pungkas Agung.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menuliskan RUU KKS dan PDP akan dibahas secara bersamaan supaya poin pembahasannya berkesinambungan.
Oleh sebab itu, ia mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate segera mengemukakan RUU PDP untuk DPR.
"Akan jalan bersamaan [pembahasan RUU KKS dan PDP], makanya bantu pesan ke Menkominfo agar disegerakan," tutur Meutya ketika acara Privasi Bagi Semua Orang di Jakarta pada 21 November lalu.
Sementara itu, Johnny sudah meyakinkan RUU Perlindungan Data Pribadi telah disepakati guna menjadi di antara prioritas dalam program legislasi nasional 2020 mendatang.
Saat ini, payung hukum yang dipakai dalam mengayomi data-data individu milik masyarakat kata Plate masih memakai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
No comments:
Post a Comment