Luhut Bakal Pangkas Aturan Perdagangan Ikan Hias.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan menyederhanakan sebanyak aturan bersangkutan perniagaan ikan hias. Sebab, sebanyak aturan masih dinilai tumpang tindih antar kementerian/lembaga (K/L).
Asisten Deputi Sumber Daya Hayati Suparman menuliskan pihaknya sedang menganalisis sejumlah aturan berhubungan ikan hias di kementerian yang sedang di bawah koordinasinya, laksana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia belum menyebut tentu berapa aturan yang bakal dipangkas demi memudahkan bisnis ikan hias di dalam negeri.
"Ini sedang kami periksa semua, baik undang-undang (uu) atau aturan pemerintah dan menteri. Itu di biro hukum," kata Suparman, Minggu (1/12).
Salah satu beleid yang sedang dikaji ialah proses penangkapan ikan hias tersebut sendiri. Menurutnya, ikan hias terdiri dari dua jenis, yaitu hasil budidaya dan tangkap.
"Kalau ikan hias budidaya dan tangkap, kalau tersebut tidak merusak alam namun dibudidayakan, itu dapat disederhanakan aturannya. Kalau yang mencantol ikan tangkap dari alam tersebut kan dilindungi. Nanti kami lihat sejauh mana aturan-aturan itu," papar dia.
Suparman mengaku penyederhanaan aturan ini adalahbagian dari kepandaian penyatuan sejumlah undang-undang (uu) sekaligus atau dikenal dengan istilah omnibus law yang sekarang sedang diproses oleh pemerintah. Namun, ia tak menyebut tentu kapan pemangkasan aturan ini rampung
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menyiapkan kepandaian omnibus law. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah menerbitkan satu aturan baru yang merevisi sebanyak uu yang sehubungan pada sebuah sektor atau bidang. Dengan keluarnya beleid tersebut, pemerintah bercita-cita tidak terdapat lagi peraturan wilayah yang masih berlawanan dengan aturan di pusat.
Nantinya, omnibus law tersebut mencetuskan UU Cipta Kerja dan UU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kedua beleid tersebut sejatinya tengah dipersiapkan oleh jajaran menteri dan telah dikomunikasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

No comments:
Post a Comment