Wartawan RI Tertembak di Hong Kong, Kepala Polisi Dituntut

Aliansi Jurnalis Hong Kong (HKJA) menuntut kepala kepolisian setempat bersangkutan sangkaan pelanggaran etika dengan memberi batas pekerjaan jurnalis.
Tuntutan diayunkan setelah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengutuk penembakan yang dilaksanakan petugas kepolisian Hong Kong terhadap wartawati asal Indonesia, Veby Mega Indah yang bekerja di Suara Hong Kong News.
HKJA mengungkapkan pada Kamis (3/10) bahwa sejak timbulnya demonstrasi anti-pemerintah, jurnalis sudah menjadi target polisi yang beraksi agresif dan merintangi saat liputan serta memakai serangan yang tidak butuh dan berlebihan.
Serangan tersebut mencakup pemakaian cahaya yang paling terang guna mempersulit rekaman gambar, tindakan merintangi pandangan jurnalis dan menyembunyikan identitas semua petugas, serta kekerasan jasmani terhadap jurnalis dalam sekian banyak bentuk.
Dikutip South China Morning Post, tuntutan tersebut dikemukakan kepada Komisioner Kepolisian Stephen Lo Wai-chung dan pemerintah karena dirasakan telah tidak berhasil dalam mengambil tahapan efektif untuk menanggulangi masalah tersebut.
"Oleh karena tersebut HKJA telah mengerjakan peninjauan kembali guna mencari penjelasan dari Pengadilan Tinggi bahwa perbuatan yang dilaksanakan oleh polisi tidak cocok dengan hukum dan polisi serta pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam menjaga kemerdekaan pers dan menginvestigasi keluhan," kata organisasi itu dalam sebuah pengakuan tertulis.
"Veby tidak hendak bertemu dengan mereka sebab ia percaya bahwa polisi bakal memanfaatkannya untuk kebutuhan hubungan masyarakat. Ternyata, polisi memang melakukannya," kata dia.
Veby pun meminta dilaksanakan investigasi terhadap dalil penembakan. Tetapi, pihak kepolisian belum menanggapi urusan tersebut.

No comments:
Post a Comment