Usai Bertengkar, Mane dan Salah Terlalu Sering Mengoper.

Lima tahun pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kekerasan seksual terhadap wanita masih saja jadi hantu yang bergentayangan. Perempuan korban melulu jadi 'tamu' di teras Istana Presiden.
Butuh masa-masa bertahun-tahun untuk seorang Baiq Nuril Maknun guna memperjuangkan keadilan. Dia menjadi korban pelecehan seksual yang dilaksanakan teman kerjanya.
Alih-alih mendapat perlindungan, rekaman yang digunakannya sebagai bukti pelecehan seksual malah menjebloskan Nuril ke dalam pusaran permasalahan hukum.
Apa daya, Nuril darurat mesti meringkuk di dalam bui guna sejumlah waktu. Dia ditetapkan bersalah sebab dirasakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai korban pelecehan seksual, Nuril malah dikriminalisasi.
Beruntung, kegigihan Nuril mendapat sokongan dan perhatian dari khalayak luas. Tak terkecuali Presiden Jokowi.
Setelah kerja keras melakoni sekian tidak sedikit upaya, Nuril ketiban bahagia. Amnesti diberikan, Nuril juga bebas dari jerat hukum.
Nuril menjadi korban pelecehan seksual kesatu di Indonesia yang menemukan amnesti. Namun, pemberian amnesti tak serta merta bisa dirasakan sebagai wujud komitmen pemerintah guna menanggulangi permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Itu bukan komitmen pemerintah. Itu, sih, sebab tekanan yang powerful dari publik dan perlawanan yang powerful pun dari Baiq Nuril dalam memperjuangkan keadilan," ujar aktivis wanita sekaligus konsultan gender, Tunggal Prawesti untuk (17/10).
Mengatasi kekerasan seksual terhadap perempuan, kata Tunggal, tak lumayan dengan pemberian amnesti. Amnesti tak dapat dijadikan penyelesaian guna mengurangi maraknya permasalahan kekerasan seksual terhadap wanita di Indonesia.
Lebih dari itu, wanita korban memerlukan sistem yang dibentuk secara struktural yang bisa meyakinkan perlindungan mereka.
"Amnesti [yang diserahkan Jokowi] bagus, namun bakal lebih baik andai dirancang aturan baru yang dapat mengayomi wanita korban," ujar Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Mariana Aminudin ketika didatangiJumat (18/10).
Alih-alih menggali solusi, apa yang terjadi pada Nuril malah menjadi di antara misal yang menciptakan masyarakat begitu tergantung pada sosok Presiden Jokowi.
Betapa tidak, permasalahan pelecehan seksual tak hanya dirasakan Nuril. Di luar Nuril, ribuan bahkan ratusan ribu wanita mengerang memohon perlindungan.
Sejak 2014, Komnas Perempuan sudah mengaku bahwa Indonesia tengah dihadapkan dengan kondisi terpaksa kekerasan seksual. Perempuan menjadi kumpulan korban terbesar.
Data Komnas Perempuan mencatat, angka kekerasan terhadap wanita terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada tahun 2014, misalnya, sejumlah 293.220 permasalahan kekerasan terhadap wanita terlaporkan secara resmi. Angka tersebut bertambah pada 2015 menjadi 321.752 kasus.
Kendati merasakan penurunan pada 2016 menjadi sejumlah 259.150, tetapi angka kekerasan pulang melonjak lumayan menyeluruh pada 2017 sejumlah 348.886. Terakhir, sejumlah 406.178 kekerasan terhadap wanita terdaftar pada 2018.
Belum lama ini, permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di kereta rel listrik (KRL) menjadi sorotan publik. Korban merasakan pelecehan ketika tengah menumpangi kereta jurusan Tanah Abang-Depok.
Di tengah padatnya penumpang kereta, seorang lelaki tiba-tiba saja memegang bokong korban secara sengaja. Saat sadar, korban berteriak.
Pelaku sukses diselamatkan oleh pihak kepolisian. Pelaku disinggung sudah berkali-kali mengerjakan pelecehan seksual dengan memanfaatkan keadaan kereta yang sarat sesak.
Banyak permasalahan laksana demikian berujung mediasi. Dengan teknik itu, tak terdapat efek jera yang dialami pelaku.
Belum lagi nasib tidak sedikit wanita korban yang malah dikriminalisasi, sebagaimana yang dirasakan Nuril. Alih-alih menemukan perlindungan, wanita korban malah justeru jadi pihak yang disalahkan atau bahkan diperkarakan.
"Ya, bagaimana? Undang-undangnya saja tidak ada?" kata Mariana. Dengan teknik laksana ini, lanjut dia, seakan-akan seluruh beban yang berhubungan dengan kekerasan seksual menjadi tanggung masyarakat tersebut sendiri.
Lihat juga: Fenomena Inses, Antara Kesempatan dan Ketidakberdayaan
Komnas Perempuan mengejar tidak sedikit wanita korban yang membawa laporannya ke pihak kepolisian. Pada satu sisi, urusan ini menandakan bahwa aparat penegak hukum sudah mempunyai perspektif gender yang tepat.
Kendati terdapat penambahan dari aparat penegak hukum, namun penanganan masih saja mengejar kendala. "Kan, bingung. Enggak terdapat undang-undangnya," kata Mariana.
Hingga ketika ini, permasalahan kekerasan seksual yang terlaporkan masih memakai payung hukum Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Tapi, di UU KDRT enggak terdapat analisis mengenai kekerasan seksual. Di KUHP pun sama," kata Mariana. UU KDRT dan KUHP tidak dapat mewakili semua permasalahan kekerasan seksual yang terjadi.
Perkembangan zaman pun menciptakan permasalahan kekerasan seksual semakin kompleks. Sepanjang lima tahun ini, Komnas Perempuan menyaksikan adanya tren baru pada pola kekerasan seksual. Kekerasan berbasis dunia maya atau online pelan-pelan hadir ke permukaan.
Komnas Perempuan mencatat, permasalahan kekerasan seksual berbasis siber merasakan penambahan dari sejumlah 65 pada 2017 menjadi 97 pada 2018.
"Harusnya pemerintah menyadari itu. Ini yang kekerasan jasmani [RUU PKS] aja belum kelar, gimana sekarang? Sudah keburu terdapat format [kekerasan seksual terhadap perempuan] yang baru lagi," kata Mariana.
Dengan alur putar masalah sedemikian rupa, tak heran andai permasalahan kekerasan seksual terhadap wanita terus langgeng di Indonesia.
Untuk tersebut lah, hadir wacana Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sembilan jenis kekerasan seksual diterangkan secara rinci dalam RUU tersebut.
Pelecehan seksual, misalnya, tak melulu ditafsirkan sebagai kontak jasmani maupun verbal. Perlakuan dalam konteks seksualitas yang beda juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Beleid yang menata hak korban juga muncul di dalamnya. Disebutkan bahwa korban berhak menemukan perlindungan dan rehabilitasi, serta kompensasi atas kekerasan yang dialami.
RUU PKS bertujuan guna menangkal kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual, mencairkan korban, dan menempatkan keharusan negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Mantan pemain Everton, Leon Osman menganggap Sadio Mane dan Mohamed Salah kini terlalu sering mengoper setelah insiden pertengkaran yang melibatkan keduanya. Hal tersebut merugikan langkah Liverpool di Liga Inggris.
Salah dan Mane sempat terlibat perang kata dalam laga lawan Burnley di awal musim. Mane menilai Salah seharusnya memberikan umpan pada dirinya dibandingkan memaksakan melakukan tembakan ke gawang.
Setelah rekonsiliasi keduanya, Osman menilai justru ada masalah baru yang muncul di lini depan Liverpool. Mane dan Salah kini terlalu sering memberikan operan sehingga beberapa peluang bagus melayang.
"Saya menilai hal itu yang terjadi [Salah dan Mane terlalu sering mengoper]. Hal tersebut [pertengkaran di awal musim] mempengaruhi mereka ke arah yang tak terduga."
"Mungkin pada awalnya banyak orang yang berpikir mereka akan terus adu argumen, tampil lebih egois dan berlomba untuk menjadi yang terbaik dalam perburuan pencetak gol terbanyak. Namun saat ini yang tejradi adalah mereka terlalu sering melakukan operan satu sama lain," kata Osman seperti dikutip dari Express.
Osman menganggap sikap Mane dan Salah yang kemudian terlalu banyak mengoper merugikan Liverpool.
"Undang-undang ini bukan sekadar produk hukum, namun pun produk kebiasaan yang menyusun perspektif menurut gender," kata Mariana.

No comments:
Post a Comment