IMEI tidak terdaftar di database, apa artinya?
Pengguna ponsel pintar di Indonesia saat ini bisa mengecek legalitas gawai seluler mereka di situs resmi Kementerian Perindustrian untuk nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Setelah mengetahui nomor IMEI ponsel, masukkan nomor tersebut di kolom yang tersedia di situs imei.kemenperin.go.id, kemudian ketuk ikon kaca pembesar. Jika ponsel terdaftar, akan muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin".
Bagaimana jika nomor IMEI ponsel tidak terdaftar di database?
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan pembaruan basis data IMEI terus berjalan hingga saat ini, meski pun aturan belum berlaku.
Ketika disinggung mengenai nomor IMEI yang tidak terdaftar, Ismail menjelaskan untuk saat ini atau aturan belum berlaku tidak ada masalah meski pun nomor IMEI tidak terdaftar.
"Untuk tahap sekarang, semua (ponsel) yang dibeli masyarakat akan diakomodasi. Walaupun data tidak ada di sana, untuk tahap sekarang, tidak ada masalah," kata Ismail saat dihubungi Antara.
Kementerian belum bisa memastikan kapan peraturan ini akan ditandatangani, namun, ditargetkan bulan ini sekaligus memanfaatkan momentum Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Kominfo sebelumnya mengusulkan regulasi ini akan diterapkan enam bulan setelah aturan tingkat menteri ditandatangani. Setelah diterapkan, regulasi IMEI tidak berlaku suruh, gawai yang dibeli di luar negeri sebelum kebijakan berlaku tidak akan terkena blokir.
Regulasi IMEI akan ditandatangani oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Kementerian saat ini sedang menyiapkan delapan hal sebelum aturan IMEI berlaku, termasuk diantaranya basis data IMEI yang solid, sinkronisasi dengan operator seluler dan layanan konsumen.
No comments:
Post a Comment