Cuma Gara-Gara Rp 8.000, Bocah Yatim Piatu Usia 7 Tahun Dibawa ke Kantor Polisi - TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Wednesday, August 14, 2019

Cuma Gara-Gara Rp 8.000, Bocah Yatim Piatu Usia 7 Tahun Dibawa ke Kantor Polisi



Cuma Gara-Gara Rp 8.000, Bocah Yatim Piatu Usia 7 Tahun Dibawa ke Kantor Polisi

Bocah yatim piatu dibawa ke kantor polisi. ©2019 Merdeka.com
Seorang bocah perempuan yatim piatu berusia 7 tahun di Medan dipaksa berurusan dengan polisi karena dituduh mencuri uang Rp 8.000. Lebih mirisnya, tuduhan itu tidak terbukti.
Bocah yang tidak disebutkan namanya itu sehari-hari memang meminta-minta. Saat dia berada di Pasar Kampung Lalang, Senin (12/8) sore, seorang pedagang perempuan merasa kehilangan uang Rp 8.000.
Ibu-ibu pedagang itu menuduh bocah itulah yang mencuri uangnya. Dia diamankan di kantor PD Pasar Kampung Lalang.
Sementara warga melaporkan ke polisi mengenai tertangkapnya orang yang diduga maling. Petugas Polsek Sunggal pun turun ke lokasi.
"Ternyata yang diduga sebagai pelaku adalah anak kecil. Terus kita minta yang mengaku sebagai korban datang ke Polsek bersama bocah perempuan yang diduga maling," jelas Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Rabu (14/8).
Di Mapolsek Sunggal, bocah itu ditanyai. Si pedagang pun dimintai keterangan. "Ternyata tidak cukup bukti kalau dirinya mencuri," tuturnya.
Menurut Yasir, meskipun si pedagang kehilangan uang Rp 8.000 saat si bocah berada di dekatnya, bukan berarti anak itu pencurinya. "Karena dia tidak tertangkap tangan dan tidak cukup bukti untuk dikatakan dia mencuri," beber Yasir.
Di kantong si bocah memang ada uang Rp 5 ribu. Tapi itu dipastikan bukan uang yang dicuri.
Bocah itu pun menjelaskan Rp 5 ribu itu didapatnya dari hasil meminta-minta. "Si anak yang ternyata yatim piatu sudah kita pulangkan malam itu juga sekitar pukul 21.00 Wib, kepada bibinya yang bernama Ina," tuturnya.
Yasir mengatakan, kalaupun si bocah terbukti mencuri, mereka akan melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Kalau itu cukup bukti, tadinya mau dilakukan diversi. Tapi ternyata tidak cukup bukti, maka akhirnya dikembalikan kepada pihak keluarga," tutup Yasir.


No comments:

Post a Comment