Setahun Perjalanan Martin Mencari Pelaku Tabrak Lari Sang Istri - TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Thursday, July 2, 2020

Setahun Perjalanan Martin Mencari Pelaku Tabrak Lari Sang Istri

Setahun Perjalanan Martin Mencari Pelaku Tabrak Lari Sang Istri

Instagram

TOGEL ONLINE - Sudah satu tahun Martin Jelli Pelle (50) kehilangan sang istri, Retnoning (54) yang meninggal sesudah jadi korban tabrak lari di Overpass Manahan Solo.

Sang istri ialah warga Selembaran, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah.

Saat kecelakaan, Retnoning baru pulang mengirimkan anak kesatunya, Harry Setiawan Jelipele (22) ke Terminar Tirtonadi pada Senin, 1 Juli 2019 dini hari.

Untuk mengenang kepergian sang istri, Martin ditemani penasihat hukumnya mengerjakan tabur bunga di bawah tempat kejadian pada Rabu (1/7/2020).

"Saya cuma mohon keadilan. Pelaku dapat ditemukan," ungkap Martin

Ia mengatakan permasalahan yang menyebabkan kematian sang istri terkesan ditutup-tutupi. Setahun berjalan, pelaku tabrak lari belum terungkap.

Padahal peristiwa kemalangan yang terjadi pada pukul 02.30 WIB itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

"Saya masing-masing ketemu polisi terdapat laporan. Setiap kali ketemu kanit tersebut jawabannya beda-beda. Ada yang kanit 1 bilang nomor polisi belum ketemu sebab sinar tersebut silau. Terus perangkat CCTV di Indonesia tidak cukup canggih," kata dia.

"Jadi, sekitar ini kepolisian alasannya ada-ada saja," sambung Martin.

Sementara itu didatangi terpisah, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, sampai ketika ini belum terdapat bukti tuntunan lanjut bersangkutan permasalahan tabrak lari.

Namun, pihaknya masih terus mengoleksi bukti-bukti baru yang sehubungan dengan permasalahan tersebut.

"Kita anev (analisa dan evaluasi) masing-masing bulan, bisa jadi ada tuntunan baru. Dan kami bercita-cita kepada masyarakat terdapat informasi yang mengarah terhadap titik cerah kejadian tersebut supaya memberitahukan untuk kami supaya penyidik mengungkap terangnya permasalahan kecelakaan ini," ungkap Afrian.

Polisi klaim kantongi identitas pelaku
Video peristiwa kemalangan di overpass Mahanan Solo itu sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat mobil melaju kencang dari arah unsur selatan dan sepeda motor dari arah barat. Pada ketika di tikungan overpass dua-duanya terlibat tabrakan.

Mobil itu sempat berhenti namun lantas kembali menancap gas dan meninggalkan pengendara sepeda motor yang terbaring di jalan.

Korban, Retnoning merasakan patah tulang kaki kanan. Korban sempat menemukan perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu Jalan Slamate Riyadi.

Namun keesokan harinya, korban meninggal dunia.

Pada perkabaran Kompas.com, 11 Juli 2019, pihak Polresta Surakarta menuliskan telah mengantongi identitas empunya kendaraan pada permasalahan tabrak lari di tikungan jalan layang (overpass) Manahan, Solo, Jawa Tengah.

"Sudah kami temukan sejumlah petunjuk ke arah identifikasi kendaraan (pelaku). Saat ini kesebelasan sedang bekerja," Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni pada Kamis (11/7/2019).

Polisi menyebut, identifikasi kendaraan pelaku ialah hasil dari analisis yang dilaksanakan dengan memakai 12 kamera CCTV yang terpasang di dekat lokasi kejadian.

Sementara tersebut pada Senin, 29 Juli 2019, Busromi sempat menerbitkan pernyataan andai pelaku tabrak lari di overpass Mahana tidak melulu satu orang.

"Dengan adanya identitas seseorang ini. Di dalam kendaraan ini ada sejumlah orang. Memastikan yang saat tersebut mengemudikan tersebut siapa. Itu saja," cerah Busroni, di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/219).

Saat tersebut ia menuliskan masih mengoleksi bukti ekstra untuk membandingkan identitas yang telah ada dengan kendaraan yang dipakai saat menabrak korban.

"Siapa yang mengemudikan saat itu. Karena di dalam kendaraan tersebut tidak melulu satu orang. Bisa jadi dua, dapat jadi empat," kata dia.

"Yang urgen kami menggali bukti-bukti ekstra mengkaitkan si A sedang di kendaraan A. Kemudian yang terdapat di dalam kendaraan tersebut A, B, C, D. Ini siapa yang mengendarai. Kami sedang dalami tersebut dan kami sudah mengejar titik identitasnya," imbuh dia.

"Karena kami jangan main-main. Tidak boleh sembrono. Kami mesti teliti satu persatu sampai-sampai nantinya di pengadilan tidak terbantahkan laksana itu," ujar Busroni.

Kapolresta Surakarta digugat praperadilan
Jumat, 9 Agustus 2019, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo mengemukakan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Surakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta di Solo, Jawa Tengah.

Pengajuan gugatan perkara praperadilan itu untuk menyikapi peristiwa tabrak lari di overpass Manahan yang menyebabkan korban pengendara sepeda motor, Retnoning Tri, meninggal dunia.

"Kami (LP3HI) sengaja mengemukakan praperadilan pada tanggal 5 Agustus terhadap Kapolresta Surakarta. Ini dalam rangka menyikapi peristiwa kemalangan di overpass Manahan di mana di situ terdapat peristiwa hukum. Ada kendaraan roda 4 menabrak kendaraan roda 2. Korbannya meninggal," kata Ketua LP3HI Arif Sahudi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/8/2019).

Saat itu, Arif menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai lamban menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kenapa sampai kini tidak dan belum pernah saya mendengar penetapan tersangka. Ini saya bercita-cita polisi segera memutuskan tersangka. Ini untuk mengisi rasa keadilan pada korban," kata dia.

Arif menegaskan tidak mewakili siapa juga dalam perkara ini. Dirinya mengaku melulu memenuhi rasa keadilan dan perlu kepastian kepolisian dalam menuntaskan peristiwa tabrak lari di overpass Manahan.

"Jangan hingga ada peristiwa hukum, terdapat korban namun tidak terdapat pelaku," kata dia.

Sidang gugatan praperadilan dilakukan di PN Surakarta pada Senin (12/8/2019) selama pukul 09.00 WIB.

Saat sidang digelar, Kuasa Hukum Pemohon, Sigit Sudibyanto menuliskan pihaknya menyerahkan waktu tujuh hari untuk termohon, Polresta Surakarta untuk memutuskan tersangka di peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan.

Sigit menambahkan pihaknya siap menarik keluar gugatan praperadilan itu asalkan pihak termohon bisa segera memutuskan tersangka dalam permasalahan tersebut.

"Kami dari pemohon menghendaki ini segera terdapat tersangkanya. Kita inginkan damai aja asalkan dari termohon (Satlantas Polresta Surakarta) sudah memutuskan siapa yang menjadi tersangka," kata dia.

Jika dalam masa-masa tujuh hari yang diserahkan tersebut belum terdapat tersangka, ungkap Sigit, pihaknya tetap bakal melanjutkan perkara tersebut.

Namun sampai setahun berjalan, pelaku tabrak lari itu masih misteri.

Sementara itu, Arif yang pun sebagai penasihat hukum korban menuliskan upaya hukum bakal kembali ditempuh sesudah pandemi Covid-19 selesai.

"Saya sudah ucapkan ke Pak Martin sekitar Covid-19 memang off. Setelah reda saya dan anda lakukan lagi upaya hukum," tutur dia, Senin (1/7/2020).

No comments:

Post a Comment