Mempelai Pria Jadi Tersangka Kasus Pernikahan Sejenis di Soppeng
TOGEL ONLINE - Polisi memutuskan tersangka terhadap MTR, selaku mempelai lelaki dalam permasalahan pernikahan sejenis di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Polisi memutuskan tersangka terhadap MTR setelah mengerjakan penyelidikan sekitar 21 hari.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri mengatakan, sebelum mengerjakan lamaran, MTR mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Soppeng guna melaporkan kekeliruan jenis kelamin di kartu family (KK).
"Jadi MTR ini sebelumnya hendak mengganti jenis kelamin dirinya yang tercantum dalam KK (perempuan), saat data jenis kelamin berubah maka dengan gampang MTR dapat mengemukakan kartu tanda warga (KTP) dengan jenis kelamin laki-laki," kata Amri melewati pesan singkat pada Kamis, (2/7/2020).
Atas perbuatannya, MTR dijerat Pasal 93 UU RI Nomor 23 tahun 2003 mengenai Administrasi Kependudukan.
"Sesuai dengan pasal yang kami lakukan maka ancamannya tujuh tahun penjara, dan semoga ini menjadi pelajaran supaya masyarakat sadar bakal pentingnya adminstrasi kependudukan," tegas Amri.
Diberitakan sebelumnya, pernikahan sejenis antara MT dan MTR di Desa Baringeng, Kecamatan Ririlau, Kabupaten Soppeng, Selasa 9 Juni 2020 terungkap sesudah tamu undangan curiga akan bentuk tubuh mempelai lelaki yang serupa wanita.
"Banyak penduduk yang melapor akan ketidakpercayaan mempelai lelaki akhirnya saya berkoordinasi dengan kepala desa di mana mempelai lelaki berasal. Ternyata dari data yang terdapat dia ternyata wanita bukan laki laki," ujar Kepala Desa Baringeng kata Andi Aris, melewati pesan singkat, Sabtu 13 Juni 2020.
Kecurigaan ini juga ditindaklanjuti dengan menggali asal usul mempelai pria melewati kepala desa setempat.
Orangtua MT lantas mendatangi Mapolres Soppeng pada Sabtu, (13/6/2020) lantaran merasa terpedaya oleh ulah MTR yang mempersunting putrinya.
"Kami sekeluarga paling malu dan telah menjadi cemohan masyarakat sebab telah tertipu. Selama ini kami yang kami ketahui dia (MTR) ialah laki-laki menurut KTP (kartu tanda penduduk) yang dimilikinya" kata orangtua MT.
No comments:
Post a Comment