Ini Deretan Pasal yang Bisa Bawa John Kei Dihukum Mati

TOGEL ONLINE - Polisi menetapkan John Refra Kei dan 29 anak buahnya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal berlapis atas kasus pembunuhan sampai kehancuran di Tangerang, Banten, Minggu (22/06/2020) siang.
John Kei ditangkap dalam penggerebekan di rumah, Perumahan Tytyan Indah Utama, Kali Baru, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu malam. Penggerebekan diwarnai oleh tembakan.
"Sebanyak 25 orang yang kita telah diamankan dari tempat tersebut. Dalam perkembangan kasus diamankan lima orang sehingga pelakunya 30," kata Polda Kepala Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana saat rilis dalam kasus Metro Jaya Mabes Polri, Senin (22/06/2020).
Nana mengatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 88 KUHP yang terkait dengan konspirasi, Pasal 351 KUHP tentang penyiksaan, dan Pasal 170 KUHP.
John Kei dan kelompoknya juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sejumlah senjata tajam. Hukuman maksimum terhadap mereka hukuman mati.
Direktur Jenderal Reserse Kriminal Polda Komisaris Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan John Kei berpartisipasi dalam perencanaan serangan di Tangerang. Dia juga diduga memerintahkan pembunuhan Nus Kei tidak lain adalah pamannya.
"Kita semua tahu bahwa status John Kei besar bos di sana. Dari apa yang bisa kita menduga apa peran mereka. Jika hukuman terpenuhi, hukuman mati maksimal," kata Ade.
Penangkapan John Kei setelah pembunuhan garpu Rahakbau Carwing Justus ABC Duri Kosambi, Tangerang. Justus meninggal berdarah setelah ditikam berkali-kali oleh orang-orang John Kei.
Tidak hanya itu. Ketika pria 46 tahun runtuh, tubuhnya ditabrak mobil yang membawa pria John Kei. Meskipun kesempatan itu dibawa ke rumah sakit, nyawanya diselamatkan.
pria Yohanes juga pergi ke rumah Nus Kei Kei di Australia Hijau Lake City Cluster. Tapi plot pembunuhan yang gagal karena Nus Kei tidak ada di rumah. laki-laki John Kei kemudian merusak mobil milik Nus Kei dan menghancurkan rumah.
John Kei date status tahanan pembunuhan. Dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Desember 2019 untuk menerima pembebasan bersyarat.
Sebelum ia pergi ke penjara karena pembunuhan PT Sanex Baja bos Tan alias Ayung Tantono Day. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2012, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Namun, di tingkat banding, putusan Mahkamah Agung memperberat hukuman 16 tahun penjara karena pembunuhan.
Yoh harus Kei bebas pada 31 Maret 2025. Setelah mendapatkan beberapa kali remisi, dia akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan sampai Maret 2026.

No comments:
Post a Comment