Dilema Galon Air Sekali Pakai, Ahli Minta Pemerintah Tegur Produsen
Di tengah pandemi Covid-19, jumlah sampah plastik tetap meningkat. Para berpengalaman mengimbau masyarakat supaya menghindari konsumsi air kemasan galon sekali pakai.
Namun, air kemasan galon yang sudah dikenal masyarakat puluhan tahun menjadi yang lebih ramah lingkungan karena dapat diisi ulang di pabrik dan terbukti aman dikonsumsi, serta tidak meningkatkan jumlah sampah plastik.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Pakar Keamanan Pangan, Prof Ir Ahmad PhD menuliskan bahwa masing-masing produk yang telah dikemas dan disegel cocok standar yang sudah ditetapkan, sudah tentu hiegienis dan aman dikonsumsi.
"Air kemasan galon (bukan kemasan sekali pakai) yang dipenuhi ulang di pabrik sudah mengisi standar ketenteraman pangan dan lebih ramah lingkungan," kata Ahmad
Hal tersebut dikatakan menaggapi klaim segelintir produsen air kemasan yang memakai galon sekali pakai, serta mengklaim produk mereka lebih aman.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan kepandaian phase out sejumlah jenis produk dan kemasan produk sekali gunakan sebagaimana ditata dalam Permen LHK No P 75/2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menuliskan bahwa tahapan perusahaan produsen air kemasan itu kontraindikasi dengan kepandaian pemerintah.
“Langkah perusahaan produsen air kemasan galon sekali pakai tersebut kontradiksi dengan kepandaian pemerintah yang malah sedang berupaya meminimalisir limbah plastik, laksana dengan pemakaian tumbler di sekolah, kampus, kantor, dan hotel-hotel, yang tidak lagi meluangkan air minum dalam kemasan,” kata Vivien di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Upaya lain yang bisa dilakukan oleh kedua produsen tersebut adalah dengan menerima pengembalian kemasan bekas atau membeli ulang kemasan bekas sekali pakai tersebut.
"Dan mereka harus recycle sendiri sampai menjadi plastikfood grade kembali yang bisa digunakan kembali oleh mereka," tegas Ahmad.
Pemerintah juga harus membuat kebijakan yang mewajibkan produsen air kemasan galon sekali pakai itu untuk menerima dan membeli bekas kemasan galon untuk diolah menjadi produk lainnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memberikan reward kepada industri-indutri pangan yang telah membantu pemerintah dalam mengurangi limbah kemasan plastik sekali pakai
"Dan mereka harus recycle sendiri sampai menjadi plastikfood grade kembali yang bisa digunakan kembali oleh mereka," tegas Ahmad.
Pemerintah juga harus membuat kebijakan yang mewajibkan produsen air kemasan galon sekali pakai itu untuk menerima dan membeli bekas kemasan galon untuk diolah menjadi produk lainnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memberikan reward kepada industri-indutri pangan yang telah membantu pemerintah dalam mengurangi limbah kemasan plastik sekali pakai
Menanggapi hal ini, Vivien mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan komunikasi dengan para produsen air kemasan dengan lebih gencar agar mereka juga melakukan langkah yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah yang sudah dibuat.
“Jadi jika ada produsen makanan dan minuman yang mendorong pemakaian kemasan galon sekali pakai, kita akan berbicara lagi dengan industri AMDK itu untuk meminta bagaimana produsen itu bisa melaksanakan Peraturan Menteri LHK dan tidak menambah beban persoalan sampah plastik di Indonesia,” ucap dia.
Vivien berkata, KLHK akan memastikan mereka harus memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan pengelolaan sampah, yaitu untuk menarik kembali kemasan galon tersebut setelah dipakai konsumen untuk mereka daur ulang.
“Mekanisme penarikan kembali untuk didaur ulang sangat terbuka untuk mereka atur sendiri. Kami siap membangun komunikasi terkait mekanisme itu. Jika itu tidak dilakukan, mereka berarti para produsen itu melanggar peraturan perundangan pengelolaan sampah dan sekaligus sangat berpotensi menambah jumlah sampah plastik yang membebani lingkungan,” katanya.
“Jadi jika ada produsen makanan dan minuman yang mendorong pemakaian kemasan galon sekali pakai, kita akan berbicara lagi dengan industri AMDK itu untuk meminta bagaimana produsen itu bisa melaksanakan Peraturan Menteri LHK dan tidak menambah beban persoalan sampah plastik di Indonesia,” ucap dia.
Vivien berkata, KLHK akan memastikan mereka harus memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan pengelolaan sampah, yaitu untuk menarik kembali kemasan galon tersebut setelah dipakai konsumen untuk mereka daur ulang.
“Mekanisme penarikan kembali untuk didaur ulang sangat terbuka untuk mereka atur sendiri. Kami siap membangun komunikasi terkait mekanisme itu. Jika itu tidak dilakukan, mereka berarti para produsen itu melanggar peraturan perundangan pengelolaan sampah dan sekaligus sangat berpotensi menambah jumlah sampah plastik yang membebani lingkungan,” katanya.
No comments:
Post a Comment