Bocah 14 Tahun Asal Cimahi Bisnis Ganja, Punya Kurir dan Jualan di Media Sosial - TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Tuesday, May 12, 2020

Bocah 14 Tahun Asal Cimahi Bisnis Ganja, Punya Kurir dan Jualan di Media Sosial

Bocah 14 Tahun Asal Cimahi Bisnis Ganja, Punya Kurir dan Jualan di Media Sosial

Narkoba Jenis Sabu dan Ganja, Bedanya Apa? - Uzone

Seorang anak di bawah umur berinisial ND (14) menjalankan bisnis jual beli ganja. Ia bahkan memiliki kurir untuk menjual kepada konsumen yang dijual melalui media sosial.
ND diketahui mendapat suplai ganja dari seorang narapidana di daerah Sumatera yang mengirimkannya melalui jasa pengiriman barang. Mereka berdua sudah menjalankan bisnis ini lebih dari satu tahun.
"Untuk mengelabui petugas pengirim paket, ganja disimpan di botol alat kecantikan," kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (12/5).
Penangkapan ND ini bermula saat Kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan mengenai jual beli ganja di media sosial. Akhirnya, mereka menangkap seorang pria berinsial WL (19).
WL diketahui berperan sebagai kurir. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa ia bekerja sama dengan ND yang ditangkap tak lama kemudian.
"Setelah WL kita amankan, kemudian kita kembangkan asal barang tersebut, dan baru diketahui kalau barang itu berasal dari ND," kata Yoris.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dari WL berupa enam paket ganja siap edar secara online dengan berat bruto 424 gram, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria.
Sedangkan dari ND, barang bukti yang diamankan di antaranya dua paket besar dibalut lakban berisi ganja 2.000 gram, satu buah kardus berisi ganja dengan Bruto 171 Gram, satu bungkus kertas bergaris berisi Ganja Bruto 13 Gram; satu toples berisi Ganja dan 1 linting Bruto 55 gram; satu bungkus plastik hitam berisi Ganja Bruto 105 Gram; dua timbangan, satu ATM Bank BNI beserta Buku Tabungan; dan satu unit ponsel.
"Kita terapkan dengan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 5 tahun. Untuk di bawah umur, hukumannya sepertiga," pungkas Yoris.

No comments:

Post a Comment