Jakarta Larang Kerumunan Lebih dari 5 Orang, Komnas HAM Minta Anies Buat Protokol Teknis
Komnas HAM meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan teknis berhubungan pembatasan kerumunan yang terdiri lebih dari lima orang ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, protokol dibutuhkan supaya pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan, termasuk untuk aparat penegak hukum.
“Penting guna diperjelas protokol teknisnya, supaya memberikan pijakan legalitas aturan, kejelasan pengaturan, konkret, dan tidak memunculkan kontradiksi dengan kepandaian umum jaga jarak sosial dan fisik,” ujar Taufan melalui penjelasan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Rekomendasi itu tertuang dalam surat yang diserahkan Komnas HAM untuk Anies berhubungan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Rabu hari ini.
Dalam surat tersebut, ada 10 rekomendasi yang diserahkan Komnas HAM.
Rekomendasi lainnya berhubungan penerapan sanksi sekitar PSBB.
Komnas HAM meminta Anies merealisasikan sanksi di samping pidana untuk pelanggar peraturan PSBB.
“Komnas HAM RI merekomendasikan untuk gubernur guna memilih kepandaian penerapan sanksi berupa denda dan/atau kerja sosial,” kata dia.
Pemberian sanksi di samping pidana sekaligus bertujuan menangkal rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan meningkat penuh.
Taufan juga meminta supaya penegakan hukum menjadi opsi terakhir atauultimum remedium.
Kemudian, Komnas HAM meminta Pemprov DKI Jakarta meyakinkan pelayanan kesehatan untuk segala jenis penyakit.
Sementara itu, untuk petugas di lapangan, Pemprov DKI diinginkan memberi garansi perlindungan laksana masker, vitamin, dan perangkat kerja lainnya.
Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bakal berlaku pada Jumat (10/4/2020) mulai pukul 00.00 WIB.
Penerapan PSBB tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Jadi PSBB ini bakal berlaku hari jumat tanggal 10 pukul 00.00 tersebut mulai berlakunya," ujar Anies ketika konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, pada Rabu (8/4/2020).

No comments:
Post a Comment