DPR Beri Uang Muka Mobil Tiap Anggota Rp 116 Juta, tapi Ditunda karena Corona
Beredar surat Kesetjenan DPR tentang pembayaran kemudahan uang muka pembelian mobil individu untuk semua anggota. Surat itu tertanggal 6 April 2020.
Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa masing-masing anggota DPR bakal ditransfer duit muka pembelian mobil individu sebesar Rp 116.650.000 dan dicukur pajak penghasilan. Uang bakal dikirim pada 7 April.
Seluruh anggota DPR sejumlah 575 setiap mendapatkan Rp 116 juta. Jika ditotal untuk kemudahan ini maka DPR mesti menerbitkan dana selama Rp 66.125.000.000 atau Rp 66 miliar.
Ketika dikonfirmasi, Setjen DPR Indra Iskandar tak menyangkal surat tersebut. Namun, DPR sudah menyimpulkan untuk menunda pemberian kemudahan uang muka pembelian mobil pribadi sebab wabah virus corona.
"Iya (ditunda). Anggarannya dipindahkan untuk program lain, terutama penanganan COVID-19," kata Indra ketika dihubungi, Rabu (8/6).
Indra tidak dapat meyakinkan hingga kapan pemberian kemudahan ini ditunda.
Pemberian kemudahan uang muka cocok dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2010 mengenai pemberian kemudahan uang muka untuk pejabat negara pada lembaga negara guna pembelian kendaraan perseorangan
Dalam pasal ayat PP itu, kemudahan uang muka diserahkan per periode masa jabatan dan diterima sesudah enam bulan dilantik. Setiap orang bakal berhak mendapatkan perkiraan Rp 116.650.000 guna uang muka kendaraan.
Di samping itu, Indra pun menjelaskan perkiraan keseluruhan DPR di tahun 2020 sudah dicukur sekitar Rp 220 miliar guna penanganan virus corona. Hal itu, cocok dengan Perpres Nomor 54 tahun 2020.
Anggaran dicukur dari Rp 5,1 triliun menjadi Rp 4,8 triliun.
"Sesuai dengan Perpres Nomor 54/2020, perkiraan DPR juga dicukur untuk penanganan wabah COVID-19 secara nasional," tutur dia.
"Yang diptong lebih banyak dari itu, DPR dicukur anggarannya Rp 220 milliar," lanjut Indra.

No comments:
Post a Comment