Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara Atas Kasus Narkotika - TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Wednesday, March 18, 2020

Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara Atas Kasus Narkotika



Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara Atas Kasus Narkotika




Mantan suami Denada Jerry Aurum, harus tuntutan hukum terkait kasus pelecehan. Karena daerah ditangkap di Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 19 Juni 2019 dan Jerry hukuman memutuskan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jerry ditemukan bersalah melakukan kepemilikan pertama kelas kejahatan bukan tanaman, yang memiliki berat lebih dari 5 gram.

Tidak hanya itu, Jerry Aurum juga dinyatakan bersalah kepemilikan pidana jenis pelanggaran ganja.

"Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului oleh konspirasi," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hanry Heng Sutan, melalui gulungan keputusan tertulis dilihat di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/3).



Tindakan di atas, hakim juga menjatuhkan hukuman. Jerry biaya dari hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan terdakwa Jerry Aurum Wirianta Koh alias Jerry SSN karena itu dengan pidana penjara selama sebelas (11) tahun dan denda Rp.1.000.000.000, - (satu miliar rupee), dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar akan dikembalikan hukuman penjara 3 (tiga) bulan, "katanya.

Orang-orang yang bekerja sebagai fotografer, ditangkap di Kabupaten Tangerang Selatan, Banten, 19 Juni 2019. Dia dipilih narkotika Satres Jakarta Barat Polda Metro karena memiliki sejumlah paket narkoba .



Dalam putusan hakim, bukti-bukti juga ditulis ditemukan di Jerry. Di antara mereka, gorila tembakau, 15 pil ekstasi dan 58 gram ganja.

Sebelum polisi, Jerry Aurum diklaim memiliki obat yang digunakan sejak tahun 2016. Selama penangkapannya, save Jerry terlarang barang dalam zona keamanan.

Jerry Aurum telah menyatakan penyesalan setelah polisi menangkap dampak dari kasus penyalahgunaan narkoba. Dia juga meminta maaf kepada keluarga atas perbuatannya.

No comments:

Post a Comment