2 istri hidup sampai korupsi sembrono
Seorang kepala desa di Garut ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi dan penipuan. Kepala desa sejak 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya beberapa hari yang lalu, seorang tersangka resmi ditahan. Kepala desa yang dikenal korupsi dari desa hingga 400 juta untuk mendukung kedua istrinya.
1.Korupsi untuk hidup dengan 2 istri
Dilansir dari Merdeka.com, Jumat (03.20.20), Garut Kejaksaan menangkap seorang kepala desa di distrik Bayongbong karena diketahui korupsi, dana uang desa. Jumlah uang yang dana desa rusak sekitar 400 juta.
Kades Karyajaya berinisial E diketahui dana digunakan desa untuk mendukung kedua istrinya. Tidak hanya itu, E juga melakukan penipuan. E korupsi desa sejak 2017 tetapi hanya terungkap awal tahun lalu.
"Menurut tersangka, uang tersebut digunakan untuk mendukung dua istrinya. Satu di Indramayu, satu di Garut," kata Kepala Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka Primer.
laporan pertanggungjawaban 2.Palsukan
E yang telah menjadi tersangka sejak tahun lalu selalu absen dari pemeriksaan. Sampai dia dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Garut. Dalam melancarkan aksinya, E memalsukan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan dan berhasil saku 400 juta dari dana sebesar Rp 1,2 miliar desa.
"Kami telah menetapkan E sebagai tersangka sejak tahun lalu dan kami telah memiliki beberapa panggilan tetapi tidak datang. Dalam ketiga panggilan kita, E datang dan segera kita pegang. Kami juga memiliki sejumlah saksi, termasuk dari inspektorat, "jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi.
kegiatan fiktif 3.Temukan
kasus korupsi E terungkap ketika kecamatan menegur E mengenai pembangunan jalan. Kemudian Inspektorat Garut menemukan kegiatan mereka sampai sebuah fiktif investigasi.
"Ada kegiatan yang dilakukan, tetapi tidak cocok. Dan ada kegiatan fiktif. Jadi kami menemukan 400 juta kerugian. Semua dana desa sejauh didominasi oleh tersangka," kata Deny.
Sekarang E telah mendekam di penjara. Dia didakwa pasal 2, 3 dan 9 dari Korupsi Hukum, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

No comments:
Post a Comment