Tanpa Temuan Baru, Produksi Minyak RI Tinggal 9,7 Tahun.
Senen Polisi Sektor ditangkap seorang pria dengan inisial MNA (43) yang melakukan pelanggaran terhadap NRA (52) sampai korban meninggal.
Senen Kepala Komisaris Polisi Ewo Sawono mengatakan kekerasan tersebut terjadi di sebuah kedai kopi di Paseban, Jakarta tanggal 31 Januari.
Disampaikan Ewo, kejadian itu bermula saat pelaku dan korban pesta minuman keras di tengah-tengah toko.
"Insiden itu berawal saat korban, yang pertarungan minum tersangka dan dua saksi lainnya," kata Ewo saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).
Ewo menjelaskan bahwa di bawah pengaruh alkohol, korban mencurigai terus mengintimidasi bahkan dengan kata-kata kasar. Tak hanya itu, korban juga mengusap kepala untuk mendapatkan leher tersangka.
Korban dan memiliki dilerai tersangka oleh rekan-rekannya. Namun, aksi pelecehan terus-menerus.
"Korban kembali ke bully terhadap tersangka," kata Ewo.
Emosi memuncak tersangka lalu. Akibatnya, ia mengambil sebotol alkohol dan memukul kepala korban.
"Mengenai dahi dan leher ke kiri, setelah kejadian, korban tidak sadarkan diri di tempat," kata Ewo.
Ewo disebut korban dibawa ke rumah sakit. Namun, ketika ia sampai di sana, korban dinyatakan meninggal.
Karena tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 351, ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian.


No comments:
Post a Comment