Penyebar Hoaks Virus Korona Terancam Pidana dan Denda hingga Rp1 Miliar

Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G. Plat mengatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap virus corona hoaks penyebar. Menurut Johnny, hoaks virus corona meningkat di Indonesia dan mampu meresahkan masyarakat.
"Kami tidak ragu-ragu untuk memberikan penalti dan bekerja sama dengan polisi," kata Johnny di Dinas Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (2020/02/03).
Dia mengatakan itu hanya bisa jangan mengambil jika banding masih dilanggar. "Kemudian kita dapat terus membawa ke ranah hukum, kita masih mendorong perangkat lunak masih ditahap karena kebebasan berbicara sangat dihormati," tambahnya.

No comments:
Post a Comment