Legalisasi Tanaman Ganja di Aceh Didiskusikan, Simak Alasannya

The Aceh Institute Direktur Eksekutif Fajran Zain mengatakan ingin membuka pintu diskusi legalisasi tanaman ganja di Aceh. Menurut dia, ganja memiliki banyak hal positif sebagai bahan baku untuk berbagai produk.
"Selama stigma ini (ganja) itu adalah zat adiktif, obat, dan termasuk dalam daftar BNN sebagai barang tidak boleh dikonsumsi," katanya di sela-sela diskusi publik potensi ganja industri Aceh sebagai strategi pengurangan kemiskinan, di Kamp Komodo, Banda Aceh, Jumat, Januari 31, 2020.
Diskusi diundang Profesor Musri Musman sebagai peneliti menggunakan ganja untuk keperluan medis, ganja pengamat Tgk Jamaika, serta Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Dhira Narayana.
Fajran Musri mengutip penelitian bahwa ganja adalah produktif dan dapat digunakan sebagai bahan baku untuk berbagai produk bernilai ekonomi. Dia disebut produk warna pengawet, parfum, dan medis. "Jadi saya selesai bertanya apa yang membuat negara ini secara ilegal," katanya.
Sebagai lembaga penelitian, Fajran mengatakan harus membuka ruang bagi publik untuk membahas, mengkaji, meneliti potensi ganja sebagai pengentasan kemiskinan di provinsi ini. Meskipun, kata dia, polisi, BNN, serta sejumlah orang mempertanyakan tujuan diskusi dibuat.
"Ketika kami meluncurkan ide diskusi ini juga disebut oleh pasukan keamanan, BNN, mempertanyakan tujuan diskusi ini. Saya mengatakan ini adalah diskusi, terbuka, studi, akademik, dan silakan datang," katanya.
Menurut dia, jika Pemerintah Aceh berhati-hati dalam melihat potensi tanaman ganja, adalah mungkin bahwa akan ada posting diskusi tindaklanjutnya. "Kami membuka diskusi kran pertama. Hanya temuan penelitian, adalah mungkin ada penelitian lain ganja telah positif," katanya.

No comments:
Post a Comment