Iran Vonis Mati Warganya Diduga Mata-mata CIA

Pemerintah Iran dilaporkan dihukum mati salah seorang warga negaranya, Amir Rahimpour, diduga mata-mata untuk Badan Intelijen Amerika Serikat Central (CIA). Menurut juru bicara Mahkamah Agung Iran, Gholamhossein Esmaili, terpidana akan dieksekusi.
Seperti dilansir Associated Press, Rabu (5/2), Esmaili tidak menentukan biaya, usia dan latar belakang Rahimpour. Menurut dia Rahimpour terbukti membocorkan rahasia program nuklir Iran untuk CIA.
Menurut kantor berita Iran, IRNA, Rahimpour menerima uang dari CIA dengan imbalan bocor program nuklir.
"Sementara masih agen mata-mata asing, dia (Rahimpour) menerima banyak uang sebagai imbalan untuk memberikan informasi tentang program nuklir Iran ke Amerika Serikat. Dia akan dieksekusi secepatnya," laporan IRNA.
Selain Rahimpour, Esmaili menyatakan pengadilan juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk dua orang lainnya yang dicurigai sebagai agen CIA. Identitas kedua orang itu tidak diungkapkan, tetapi ia mengatakan mereka bekerja sebagai relawan.
CIA belum berkomentar terkait dengan informasi tersebut.
Iran telah dieksekusi beberapa orang yang dicurigai sebagai agen intelijen Amerika Serikat dan Israel. Salah satu yang terkenal adalah kasus Sharam Amiri.
Amiri membelot ke AS, kemudian kembali ke Iran satu dekade lalu. Saat itu ia disambut oleh pemerintah awalnya, tapi tiba-tiba menghilang.
Pada bulan Agustus 2016, pemerintah Iran digantung Amiri dicurigai mata-mata AS. Itu terjadi setelah Iran menandatangani kesepakatan pembatasan program nuklir.
Sebelum kesepakatan nuklir yang ditandatangani pada tahun 2015, program virus komputer yang diduga dibuat di AS dan Israel menghancurkan alat pengayaan uranium Iran. Selain itu, sejumlah ilmuwan nuklir Iran dan satu per satu meninggal diduga dibunuh melalui operasi intelijen.

No comments:
Post a Comment