- TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Wednesday, January 29, 2020



Terungkapnya Aksi Pencurian Uang dalam Koper Penumpang di Bandara Kualanamu

Aksi pencurian uang milik penumpang pesawat terbang


Hilangnya uang dalam koper milik salah satu maskapai penerbangan penumpang Lion Air di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), adalah sebuah misteri. Uang hilang dalam koper sebanyak puluhan juta rupiah.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, Januari 25, 2020, sekitar pukul 10.30 WIB. Pada saat itu, korban atas nama Lina, warga Pekanbaru, Riau, baru saja tiba di Kualanamu.

Lina kemudian diberitahu oleh petugas Lion Air untuk mengambil bagasi koper hitam di daerah Compeyer kopernya. Namun, setelah mengambil koper bagasi, wanita 40 tahun melihat blok kunci kopernya sudah rusak, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Lina kemudian memeriksa isi kopernya. Ketika memeriksa, wanita itu terkejut karena ia terus uang Rp 34.800.000 dalam koper sudah tidak ada lagi. Dia kemudian dilaporkan ke kantor laporan Hilang Barang Jasa. Partai Lion Air laporan tindak lanjut ke AVSEC petugas Kualanamu.

"Korban kemudian membuat pengaduan ke Beringin Polri untuk proses penyidikan," kata kepala polisi AKP Beringin, MKL Tobing, Rabu (2020/01/29).

Lina pada laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai empat petugas porter Lion Air. Semua empat kamera pengintai direkam. Polisi kemudian menangkap empat.

"Setelah ditangkap mereka mengaku pencurian itu," jelasnya.

MKL diungkapkan Tobing, setelah menangkap empat kuli, petugas juga berhasil mengamankan merek kabin koper hitam MIM, keselamatan pertama rompi daftar hitam orange, dan uang tunai milik Rp34.800.000 korban.

Empat aktor Surya Kristian Ketaren (27), seorang Namo Langkat warga, Boy Roganda Manurung (29) warga Pasar Melintang, Lubuk Pakam, Joel Edgar Rucarda Purba (26) warga Kecamatan Kerajaan Kahayan, Simalungun, dan Alfan Pardamean Sibarani (30) , warga Pasar Crossing, Lubukpakam.

"Mereka telah ditangkap dan telah ditetapkan tersangka," katanya.

Kapolres menjelaskan, empat tersangka mengaku pencurian setidaknya 10 kali penumpang di bagasi Kualanamu bandara. Barang-barang mereka mencuri juga bermacam-macam bentuk.

"Yang terakhir ini, uang. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," Tobing MKL menekankan.

No comments:

Post a Comment