Anies Bahas Potensi Gugatan Class Action Warganya Akibat Banjir
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah tahu isu-isu terkait gugatan class action warga banjir. Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air Jakarta, Juaini Yusuf, sekarang dia membahas gugatan potensial dengan Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota pagi ini.
"Kami sudah dibahas (dalam pertemuan itu). Ia kemudian sebuah firma hukum jawaban," kata Juaini di Balai Kota, Jakarta, Senin (6/1).
Juaini enggan menjelaskan persiapan perusahaan dalam menghadapi gugatan class action.
"Ya, nanti diserahkan kepada biro hukum. Kanan teknis kami," kata Juaini.
Dalam gugatan perdata yang diajukan ke pemerintah kota, korban dibantu oleh Tim Korban Advokasi Banjir Jakarta pada tahun 2020.
"Sampai kemarin, lebih dari 100 warga (yang mengajukan gugatan) dan kami terus menerima keluhan dari masyarakat, tapi kemudian kami akan memverifikasi pertama harus memenuhi persyaratan dari class action," kata Anggota Tim Advokasi Jakarta Banjir Korban 2020 , Diarson Lubis mengatakan kepada media Indonesia, Jakarta, Senin (6/1).
Juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta pada tahun 2020, Alvon Kurnia Palma mengatakan masyarakat dapat mengajukan keluhan secara online tanpa biaya. Caranya, cukup mengirim email ke alamat banjirdki2020@gmail.com untuk memasukkan data seperti nama, alamat, nomor ponsel, bukti Jakarta ID card, rincian dan perkiraan jumlah kerusakan, serta foto-foto bukti kerugian.
Selain Tim Korban Advokasi Banjir Jakarta pada tahun 2020 yang membuka pos pengaduan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga melakukan hal yang sama. "LBH terbuka keluhan setiap hari Senin-Kamis, tetapi masyarakat harus melampirkan bukti baik material dan kerugian immaterial," kata LBH Jakarta, Nelson di Kantor LBH Jakarta, Senin (6/1).
Menurut Nelson, LBH tidak mau menindaklanjuti orang yang mengeluh tanpa bukti yang kuat. LBH akan mendamaikan pengaduan masyarakat dengan mencari informasi publik seperti ketika PLN mulai listrik di daerah yang terkena banjir.
No comments:
Post a Comment