NRGI dan PWYP Sebut Ada Perusahaan Migas Tak Patuhi Aturan - TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Wednesday, December 18, 2019

NRGI dan PWYP Sebut Ada Perusahaan Migas Tak Patuhi Aturan

NRGI dan PWYP Sebut Ada Perusahaan Migas Tak Patuhi Aturan.


NRGI dan PWYP Sebut Ada Perusahaan Migas Tak Patuhi Aturan


Natural Resource Governance Institute (NRGI) dan Publish What You Pay (PWYP) mengaku sejumlah perusahaan minyak dan gas (migas) internasional membayarkan keharusan bonusnya ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Hal itu berlawanan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2017 mengenai Cara Pengenaan, Pemungutan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Pembayaran yang dimaksud dalam aturan itu, antara beda jasa informasi potensi lelang distrik kerja migas, bonus tanda tangan yang menjadi keharusan kontraktor, dan kewajiban keuangan atas pengakhiran kontrak kerja sama yang belum mengisi komitmen eksplorasi.


Perusahaan minyak seharusnya membayarkan kewajibannya tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika dibayarkan ke kementerian lain, NRGI dan PWYP menilai publik akan kendala menelusuri pergerakan dana tersebut.

"Walaupun memang praktik laksana ini dibolehkan pemerintah, tapi urusan tersebut dikhawatirkan memunculkan masalah transparansi," ucap Advocacy Manager NRGI Joseph Williams dalam penjelasan resmi, dilansir Rabu (18/12).

Ia bilang pihak dari Kementerian ESDM perlu menyerahkan penjelasan dalil mereka menugaskan perusahaan minyak asal Italia, Eni mentransfer bonus tanda tangan sebesar US$1,5 juta guna kontrak untuk hasil buatan migas (PSC) Blok East Ganal ke tabungan Ditjen Migas.

"Pemerintah pun seharusnya mengklarifikasi bagaimana penghasilan seperti ini dikelola dan ditransfer ke kas negara (Kemenkeu)," kata Williams.

Sementara itu, penelitian NRGI dan PWYP mengadukan sebanyak 17 perusahaan migas internasional sudah membuka data pembayaran untuk pemerintah senilai US$15 miliar semenjak 2014. Bagi tahun kemudian saja, nilai pembayaran 10 perusahaan migas terdaftar sebesar US$5,4 mililar.

Hanya saja, terdapat dua perusahaan yang tak mau membuka data pembayaran untuk pemerintah Indonesia periode 2017 dan 2018. Perusahaan yang dimaksud, yaitu ExxonMobil dan ConocoPhillips. Publik hanya dapat mengakses data pembayaran dua perusahaan tersebut untuk periode 2016.

"Patut disayangkan bahwa ExxonMobil dan ConocoPhillips yang mengklaim diri sebagai penyokong standar transparansi global malah menolak menyerahkan informasi ini untuk masyarakat Indonesia," kata Indonesia Country Manager NRGI Emanuel Bria.

Bria mengaku dua perusahaan tersebut memang tak memiliki keharusan secara hukum guna mempublikasikan data pembayarannya. Namun, ExxonMobil dan ConocoPhillips adalahpendukung dari Extractive Industries Transparency Initiative (EITI).

"EITI sendiri dengan jelas mengaku bahwa perusahaan mesti secara sistematis membuka seluruh data pembayarannya untuk negara-negara yang mengimplementasikan inisiatif ini, tergolong Indonesia," jelas Bria.

Sementara itu, Williams menyinggung Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) akan mengajukan aturan baru guna mendorong perusahaan migas dan tambang AS membuka semua data pembayaran teranyar ke seluruh negara. Ini dirasakan menjadi penyelesaian terakhir supaya ExxonMobil dan ConocoPhillips inginkan membuka data pembayarannya ke publik.

"Peraturan SEC baru ini mesti merujuk dan sejalan dengan ketentuan hukum yang sama yang terdapat di Eropa dan Kanada, yang dengan kata lain ada keharusan untuk membuka informasi pembayaran secara mendetail dan tepat masa-masa dari seluruh perusahaan dan masing-masing proyek mereka," ujar Williams.

CNNIndonesia.com telah mengupayakan meminta tanggapan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto, Vice President Public & Government Affairs Exxonmobil Azi N Alam, dan Vice President Commercial and Business Development ConocoPhillips Taufik Ahmad. Namun, hingga dengan berita ini diturunkan ketiganya tak merespons sampai berita ini diturunkan.

No comments:

Post a Comment