Meraba Area Abu-abu Bisnis Otopet Listrik GrabWheels.
Tidak hingga delapan bulan sejak permasalahan sepeda listrik Migo mengemuka, sekarang timbul lagi permasalahan serupa melibatkan otopet listrik GrabWheels yang mengindikasikan tiga kalangan, yaitu pemerintah, pebisnis, dan masyarakat gagap pertumbuhan teknologi otomotif. Ironisnya, introspeksi mulai dipikirkan jadi urgensi saat nyawa telah keburu pergi.
Insiden GrabWheels terjadi pada Minggu pagi-pagi sekali di Jalan Pintu Senayan yang berada salah satu FX Sudirman dan area Gelora Bung Karno. Dua orang remaja pemakai GrabWheels, Wisnu Chandra Gunawan dan Ammar Nawwar Tridarma, tewas sesudah ditabrak dari belakang oleh Toyota Camry.
Ada tidak sedikit kritikan atas kejadian itu, sangat populer yaitu mengenai izin penyewaan pemakaian GrabWheels dimulai 24 jam, pendidikan dan pemahaman pemakaian otopet listrik, perlengkapan keselamatan, serta ketidakpedulian pemakai soal peraturan.
Otopet Listrik.
Di samping itu, keberanian operasi bisnis GrabWheels dari Grab Indonesia yang seolah bermain di lokasi abu-abu peraturan pun dipertanyakan. Pebisnis boleh saja beralasan GrabWheels 'tidak melanggar peraturan', tetapi semestinya akibat ke masyarakat dapat lebih diantisipasi sebelum hingga ada korban jiwa.
Bukan hanya itu, pemerintah pun dinilai lambat mengantisipasi peradaban zaman. Regulasi berhubungan kendaraan dan kemudian lintas yang terdapat sekarang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, telah berusia 20 tahun.
GrabWheels adalahlayanan penyewaan perangkat mobilitas pribadi. Alat yang dipakai disebut skuter listrik oleh Grab Indonesia, namun barangkali lebih tepatnya dinamakan otopet listrik.
Berdasarkan keterangan dari kamus bahasa Indonesia, 'otopet' dengan kata lain 'permainan anak berupa papan kecil beroda dan bersetang, dikenalkan dengan kaki'. Alat GrabWheels serupa ciri khas pada keterangan itu, tetapi bedanya lebih canggih karena dapat digerakkan motor listrik sampai lebih pas disebutkan otopet listrik.
Istilah otopet listrik serupa sepeda yang seiring peradaban zaman dicantumkan motor (mesin) kemudian disebut sepeda motor.
Sedangkan skuter menurut keterangan dari kamus bahasa Indonesia adalah'kendaraan bermotor beroda dua dengan ukuran roda yang kecil dan tidak beruji kawat'. Istilah skuter dikenal digunakan buat mengidentifikasi sepeda motor yang punya dek sebagai pijakan kaki, contohnya Vespa Primavera, Honda Beat, dan Yamaha Nmax.
Istilah skuter juga dipakai buat memisahkan sepeda motor ini dengan jenis sepeda motor lain laksana underbone, sport, trail, cruiser, dan lainnya. Skuter dengan transmisi otomatis tidak jarang dikenal dengan istilah skutik, sementara skuter bermotor listrik disebut skuter listrik.
Istilah otopet listrik pun dinilai tepat guna menjauhkannya dari pemahaman bahwa perangkat ini ialah sepeda motor yang dapat digunakan di jalan raya.
Urgensi Regulasi
Klasifikasi dan pengertian jenis-jenis perangkat mobilitas pribadi urgen dirumuskan dalam regulasi khusus. Pasalnya kendaraan laksana ini tidak tercebur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain tersebut tidak disertakan secara spesifik dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) guna Transportasi Jalan.
"Iya betul, karena bila kendaraan bermotor di aturan tersebut kan kendaraan bermotor yang karoserinya serupa seperti kendaraan bermotor yang beda tapi bahan bakarnya listrik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar. "Kalau ini [GrabWheels] kan karoserinya, spesifikasi teknisnya, agak bertolak belakang nih. Ya [tidak uji tipe] bila bukan kendaraan bermotor, tidak mesti.
Tapi bila dia kendaraan bermotor dia mesti menemukan SUT [Sertifikat Uji Tipe] dan SRUT [Sertifikat Registrasi Uji Tipe] uji tipe," katanya lagi.
Alarm Migo
Alarm soal urgensi ketentuan tentang ini sebetulnya sudah menyala sejak permasalahan Migo pada Februari lalu. Migo menyewakan perangkat mobilitas individu berupa sepeda listrik dengan pedal kayuh, tetapi yang jadi masalah desain bodinya laksana skutik.
Hal itu buat masyarakat salah persepsi sampai Migo dirasa legal dipakai di jalan raya dan membaur bareng kendaraan bermotor lainnya. Kepolisian meradang atas gejala ini karena Migo yang tidak punya pelat nomor dan tak bayar pajak kendaraan bermotor dapat bebas dipakai di jalan raya, bahkan digunakan anak kecil.
"Ya kini selanang-selonong Migo. Istilahnya 'haram' terdapat di jalan. Pelat nomor tidak terdapat selonong ke jalan raya. Nanti bila kecelakaan klaim Jasa Raharja tidak dapat kasihan," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi pada Februari lalu.
Ada dua pandangan soal usaha Migo, yaitu berupa bisnis canggih bersangkutan inovasi teknologi yang jauh lebih maju ketimbang infrastruktur atau akal-akalan pebisnis menggali celah salah satu kekosongan regulasi guna cari untung.
Jalur Khusus GrabWheels
Grab Indonesia sah menguji jajaki GrabWheels pada 9 Mei di BSD City, Tangerang. Keberadaan otopet listrik ini di BSD adalahhasil kerja sama strategis Grab Indonesia dengan developer Sinar Mas Land.
Di BSD, otopet listrik dijadikan perangkat transportasi jarak dekat yang dapat menghubungkan masyarakat dengan shuttle bus BSD Link. Pemakaiannya didukung jalur sepeda di BSD yang paling tidak menjangkau 16 km.
Otopet listrik bukan kendaraan bermotor sebab tersebut seharusnya hanya dapat digunakan di jalur khusus laksana jalur sepeda. Di Jakarta, jalur sepeda sejauh 63 km efektif baru dapat digunakan pada 20 November.
Setelah BSD City, GrabWheels membuka stan penyewaan di Lippo Karawaci, Bintaro, Universitas Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta Termial 3, FX Sudirman, stasiun BRI di Jalan Jendral Sudirman, dan selama Moda Raya Terpadu (MRT) Blok M BCA. Sebagian stan tersebut tidak terkoneksi dengan jalur sepeda, dampaknya pemakai otopet listrik luber hingga ke mana-mana.
Kementerian Perhubungan menilai GrabWheels seharusnya hanya dipakai di lokasi khusus, misalnya area pemukiman, industri, pendidikan, bukan berbaur dengan kendaraan bermotor di jalan raya. Lokasi yang sesuai dia katakan Monumen Nasional (Monas) atau Gelora Bung Karno (GBK).
Berdasarkan keterangan dari Budi aturan soal GrabWheel bakal diwujudkan melewati peraturan pemerintah wilayah yang dibentuk oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuliskan aturan itu dapat selesai pada Desember.
Sedangkan Grab Indonesia menyatakan menyokong pembuatan regulasi berhubungan GrabWheels dan 'alat mobilitas pribadi'.
"Kami menyokong rencana Pemerintah untuk menciptakan peraturan yang bisa melindungi ketenteraman pemakai dan kesejahteraan partner yang memungkinkan Grab guna melayani keperluan masyarakat Indonesia secara efektif," kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Jumat (15/11).
Bingung Teknologi
Namun regulasi yang dikatakan akan selesai Desember tersebut terbilang telat karena dua korban jiwa telah melayang lebih dulu. Regulasi yang digarap Jakarta pun menimbulkan pertanyaan lainnya berhubungan operasi sejenis GrabWheels di wilayah lain.
Bingung teknologi laksana ini bukan cuma dialami pemerintah dan Grab Indonesia tetapi oleh pemakai. Menurut pernyataan salah satu korban tewas Wisnu dan Ammar, Fajar Wicaksono, dia dan tiga orang teman lainnya menemukan tiga otopet listrik dan dipakai berdua-dua bahkan sempat bertiga. Padahal seharusnya GrabWheels melulu diperbolehkan dipakai satu orang.
Kenyataan di lapangan, walau GrabWheels telah mempunyai peraturan sendiri bersangkutan pemakaian otopet listrik, tidak sedikit sekali ditemukan urusan yang berpotensi berbahaya, misalnya dipakai anak kecil, pemakai tidak pakai perangkat keselamatan, merusak kemudahan umum laksana Jembatan Penyeberangan Orang, dan lainnya.
Bila regulasi telah lebih dulu ada, pemerintah dapat menindak dan memberi sanksi pada pemakai yang melanggar peraturan. Kedisiplinan seperti tersebut kemungkinan dapat membuat masyarakat lebih sadar tidak dapat sembarangan menggunakan teknologi baru.
No comments:
Post a Comment