Lepas Saham Tol ke Asing, Waskita Bantah Jual Aset Negara.

PT Waskita Karya Tbk. menegaskan aksi korporasi perusahaan guna divestasi ruas tol bukan berarti perseroan tersebut memasarkan aset kepunyaan negara untuk asing.
Dikutip dari Antara, Jumat (20/12), Direktur Operasi II Waskita Karya Bambang Rianto menyatakan perseroan melepas hak konsesi bukan aset.
"Asetnya memang kepunyaan pemerintah, kepunyaan negara. Investor atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai pemegang konsesi sebab dia yang mengembangkan dan mengerjakan investasi di atas lahan yang dijadikan jalan tol," katanya
Bambang menambahkan dengan menjadi pemegang konsesi, badan usaha dapat mendapatkan penghasilan berulang (recurring revenue) sebab investasi yang ditanamkan.
Namun, pelepasan saham atau divestasi melulu akan diserahkan untuk jangka masa-masa tertentu, yakni dapat kurang atau lebih dari 40 tahun cocok perjanjian.
"Jadi yang dilepas tersebut hak konsesi, hak atas penerimaan revenue yang memang adalahreturn investasi badan usaha dalam membina jalan tol. Artinya, secara kepemilikan tetap kepunyaan negara," tambahnya.
Waskita Karya melewati anak usaha, PT Waskita Toll Road sah mendivestasikan dua ruas tol di Trans Jawa yang dimilik perseroan untuk perusahaan asal Hong Kong Kings Key Limited. Perusahaan ini adalahanak perusahaan Road King Expressway International Holdings Limited.
Waskita Toll Road mendivestasikan setiap 40 persen saham yang dimilikinya di ruas tol Solo-Ngawi dan di ruas tol Ngawi-Kertosono-Kediri.
Dengan mendivestasikan dua ruas tol tersebut, Waskita Karya sekarang mempunyai konsesi guna 820,99 KM jalan tol dan 331,15 KM yang sudah beroperasi.
No comments:
Post a Comment